Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Prabowo Nilai Dana Denda Kehutanan Rp 6,62 Triliun Bisa Bangun 100 Ribu Hunian Korban Bencana

Siti Rohmah • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:34 WIB
Prabowo Subianto menilai dana denda kehutanan Rp6,62 triliun dapat dimanfaatkan untuk membangun hunian korban bencana
Prabowo Subianto menilai dana denda kehutanan Rp6,62 triliun dapat dimanfaatkan untuk membangun hunian korban bencana

RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto menilai dana hasil denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6,62 triliun berpotensi dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 100.000 unit hunian tetap bagi pengungsi korban banjir dan longsor di wilayah Aceh serta sejumlah daerah di Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan dana hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Presiden menekankan bahwa nilai denda yang diterima negara tersebut masih tergolong kecil dibandingkan potensi kerugian negara yang sesungguhnya.

“Kalau kita teliti lebih dalam, kerugian negara itu sangat besar. Bukan tidak mungkin dendanya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ada pihak-pihak yang menganggap enteng kewajiban mereka, tetapi kita sudah dan akan terus membuktikan bahwa negara tidak main-main,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Presiden menjelaskan, dana sebesar Rp 6,62 triliun tidak hanya cukup untuk membangun hunian tetap bagi para pengungsi, tetapi juga dapat digunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah yang membutuhkan perbaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo sempat menanyakan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang hadir mengenai kebutuhan hunian bagi para korban bencana.

Dari laporan yang diterimanya, jumlah rumah yang dibutuhkan untuk pengungsi banjir dan longsor mencapai hampir 200.000 unit.

“Dengan dana ini saja, 100.000 rumah sudah bisa dibangun. Bayangkan jika seluruh kewajiban dipenuhi. Dari 20 perusahaan ini saja, ketidakpatuhan mereka sebenarnya bisa menyelamatkan kehidupan 100.000 saudara-saudara kita,” kata Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare.

Pada tahap V, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 893.002,383 hektare.

Kawasan tersebut meliputi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang pengelolaannya diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas.

Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang berada di sembilan provinsi dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi hutan.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa penyerahan dana negara senilai Rp 6,62 triliun berasal dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dana hasil penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta kasus impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Longsor #Satgas PKH #banjir #hunian #denda administratif #sumatera #aceh #presiden prabowo subianto #kehutanan