Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah RI Pantau Proses Hukum Bonnie Blue di Inggris Usai Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London

M Robit Bilhaq • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:26 WIB

Tangkapan layar Bonnie Blue saat melecehkan bendera RI
Tangkapan layar Bonnie Blue saat melecehkan bendera RI

RADARTUBAN – Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pemantauan secara serius terhadap perkembangan proses hukum yang menjerat seorang pemeran film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang dikenal publik dengan nama Bonnie Blue.

Perempuan tersebut diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut penghinaan terhadap simbol negara yang memiliki nilai historis dan kehormatan tinggi bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Pemain Film Dewasa Bonnie Blue Dipulangkan ke Inggris, Dilarang Masuk RI Hingga 10 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pihak KBRI London telah mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pemerintah pusat di Jakarta serta menjalin komunikasi dengan otoritas berwenang di Inggris.

Yvonne menjelaskan bahwa KBRI London tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga telah secara resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada kepolisian setempat agar dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

Selain itu, pengaduan juga disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Inggris sebagai bagian dari mekanisme diplomatik yang ditempuh oleh Indonesia.

“Pengaduan resmi telah kami sampaikan kepada otoritas setempat, termasuk kepolisian dan Kementerian Luar Negeri Inggris, agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne dalam keterangannya pada Kamis (25/12).

Baca Juga: WNA Ditangkap Usai Diduga Produksi Film Dewasa di Ruko Bandung dan Bali

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Bonnie Blue membawa bendera Merah Putih dengan cara yang dinilai tidak pantas.

Dalam rekaman tersebut, bendera Indonesia tampak diselipkan di bagian belakang celana yang dikenakannya hingga kain bendera menjuntai ke bawah dan menyentuh permukaan jalan di depan Gedung KBRI London.

Aksi tersebut dengan cepat memicu kecaman luas dari masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, karena dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol kedaulatan negara.

Terlebih lagi, tindakan itu dilakukan tidak lama setelah Bonnie Blue dideportasi dari wilayah Indonesia akibat pelanggaran keimigrasian dan hukum lainnya selama berada di Bali.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat tersebut.

Yvonne menegaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, melainkan simbol kehormatan, persatuan, dan kedaulatan bangsa Indonesia yang harus dihormati oleh siapa pun tanpa terkecuali.

“Setiap bentuk kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tetap menghormati simbol negara lain. Prinsip saling menghormati merupakan fondasi utama dalam hubungan antarbangsa,” tegas Yvonne.

Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap bersikap tenang, bijaksana, dan tidak terpancing emosi maupun provokasi di media sosial, sembari mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada otoritas yang berwenang.

Di sisi lain, Yvonne memastikan bahwa Bonnie Blue saat ini telah resmi dideportasi dari Indonesia dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian serta melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan warga Bali terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta mencederai norma sosial di ruang publik.

Akibat laporan masyarakat tersebut, Bonnie Blue diamankan oleh jajaran Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meskipun dugaan tindak pidana pornografi akhirnya tidak dapat dibuktikan karena konten yang diproduksi diklaim hanya untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian tetap memproses Bonnie Blue atas pelanggaran lain, termasuk pelanggaran lalu lintas dan keimigrasian.

Fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi menunjukkan bahwa Bonnie Blue dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk kegiatan produksi konten yang bersifat komersial, sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (22/12), menegaskan bahwa keputusan pemberian sanksi pencekalan selama sepuluh tahun merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh Bonnie Blue bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas, beretika, serta menghormati nilai-nilai budaya dan norma lokal yang berlaku di Indonesia.

Dengan langkah diplomatik dan hukum yang terus dikawal, pemerintah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati simbol negara serta menjaga etika dalam berekspresi, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kementerian Luar Negeri #Bonnie Blue #Inggris #bendera merah putih #kbri london #melecehkan #film dewasa