RADARTUBAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Situbondo kembali tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jatim.
UMK Situbondo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.483.962, naik Rp 148.753 dibandingkan tahun 2025.
Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Kota Surabaya yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 5.288.796, dengan selisih mencapai Rp 2,8 juta.
Baca Juga: Pembahasan Alot, UMK Tuban 2026 Hanya Naik Rp 159 Ribu, Buruh Tolak dan Usulkan Sesuai KHL
Selain Situbondo, berikut 10 daerah dengan UMK terendah di Jatim tahun 2026:
-
Kabupaten Sumenep – Rp 2.553.688
-
Kabupaten Madiun – Rp 2.553.221
-
Kabupaten Bangkalan – Rp 2.550.274
-
Kabupaten Ponorogo – Rp 2.549.876
-
Kabupaten Trenggalek – Rp 2.530.313
-
Kabupaten Pamekasan – Rp 2.528.004
-
Kabupaten Pacitan – Rp 2.514.892
-
Kabupaten Bondowoso – Rp 2.496.886
-
Kabupaten Sampang – Rp 2.484.443
-
Kabupaten Situbondo – Rp 2.483.962
Penetapan UMK 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 24 Desember 2025.
Seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan UMK, dengan besaran berbeda-beda sesuai formula baru dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa (0,5–0,9).
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni