RADARTUBAN – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan momen memilukan seorang nenek gagal membeli Roti o hanya karena tidak memiliki alat pembayaran nontunai.
Dalam rekaman tersebut, sang nenek tampak membawa uang tunai yang cukup, namun transaksi tetap ditolak oleh pihak gerai karena kebijakan pembayaran wajib menggunakan kartu atau QRIS.
Peristiwa ini dengan cepat memicu gelombang empati dari warganet. Banyak pihak menilai insiden tersebut mencerminkan sisi gelap dari percepatan digitalisasi sistem pembayaran yang dinilai belum sepenuhnya ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia dan warga yang belum akrab dengan teknologi.
Baca Juga: Kasus Roti O Viral, Menolak Uang Tunai Rupiah Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 200 Juta
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, angkat bicara dan menyampaikan kritik keras terhadap praktik ekonomi cashless yang dinilainya tidak inklusif.
Menurut Saleh, pemaksaan sistem pembayaran digital tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat berpotensi melahirkan diskriminasi terselubung.
“Ini membuktikan kekhawatiran kami selama ini. Digitalisasi memang penting, tetapi tidak boleh menyingkirkan hak warga negara yang masih menggunakan uang tunai,” ujar Saleh dalam pernyataannya.
Baca Juga: Bayar Instan Cukup Tempel HP dengan QRIS Tap, Teknologi NFC Permudah Transaksi Tanpa Ribet
Saleh juga menyoroti maraknya restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang menolak pembayaran tunai dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab di Indonesia uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima.
Kasus nenek yang gagal membeli Roti O tersebut, menurut Saleh, menjadi contoh nyata bagaimana kemajuan teknologi justru dapat menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar secara wajar.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian fisik uang tersebut.
Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk segera turun tangan dan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menerapkan aturan sepihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan aturan harus dilakukan agar praktik eksklusivitas digital ini tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi nasional,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Saleh berharap pemerintah segera mengusut tuntas kasus serupa dan memastikan hak ekonomi seluruh warga negara tetap terlindungi, termasuk masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan yang masih mengandalkan uang tunai dalam transaksi sehari-hari.
Menurutnya, transformasi digital seharusnya berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan inklusivitas, bukan justru menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni