Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Korban TPPO di Kamboja Dipaksa Lari 300 Putaran karena Gagal Capai Target

Siti Rohmah • Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:05 WIB
Polri menggelar konferensi pers pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja
Polri menggelar konferensi pers pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja

RADARTUBAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya berbagai bentuk penyiksaan yang dialami warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Salah satu bentuk hukuman yang diterima korban adalah dipaksa berlari mengelilingi lapangan futsal hingga 300 kali karena tidak memenuhi target sebagai operator penipuan daring.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, praktik kekerasan tersebut terungkap dari keterangan sembilan WNI yang berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025.

“Mulai dari hukuman yang dianggap ringan seperti push up dan sit up, hingga lari sebanyak 300 kali mengelilingi lapangan futsal,” ujar Irhamni saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Kesembilan korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Salah satu korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Seluruh korban dipastikan kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat.

Irhamni menjelaskan, para korban berangkat ke Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji sekitar Rp 9 juta per bulan.

Namun setibanya di negara tersebut, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin penipuan online dan judi daring. Kekerasan dan penyiksaan dilakukan oleh pihak perusahaan tempat mereka dipekerjakan.

Bareskrim Polri kemudian mengirimkan tim ke Kamboja pada 15 Desember 2025 untuk melakukan penyelamatan sekaligus penyelidikan atas dugaan praktik TPPO tersebut.

Para korban diketahui saling bertemu ketika melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada akhir November 2025. Karena trauma dan rasa takut, mereka memilih tinggal bersama dan menolak kembali ke lokasi kerja sebelumnya.

Saat ini, Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan menelusuri dan memburu para perekrut, pemimpin tim, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ini,” tegas Irhamni.

Penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa para perekrut diduga merupakan WNI, sementara operasional bisnis penipuan daring di Kamboja disebut-sebut dikendalikan oleh warga negara China.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#judi online #pidana perdagangan orang #TPPO Kamboja #kekerasan fisik #penipuan daring #WNI