Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

New York Akan Wajibkan Label Peringatan untuk Media Sosial yang Dianggap Adiktif

Andika Julia Perdana Putra • Senin, 29 Desember 2025 | 19:30 WIB
New York wajibkan sosial media untuk berikan peringatan risiko bagi pengguna muda.
New York wajibkan sosial media untuk berikan peringatan risiko bagi pengguna muda.

RADARTUBAN - Pemerintah negara bagian New York, AS resmi mengambil langkah tegas terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak dan remaja.

Gubernur New York, Kathy Hochul menandatangani UU yang mewajibkan platform media sosial untuk menampilkan label peringatan pada fitur-fitur yang dianggap mendorong kecanduan pengguna.

Aturan ini menargetkan sosial media dengan fitur scrolling tanpa batas, putar otomatis, notifikasi beruntun, hingga timeline berbasis alogaritma.

Platform tersebut diwajibkan untuk menampilkan peringatan khusus kepada pengguna muda saat aplikasi pertama kali diakses.

Peringatan juga diwajibkan muncul secara berkala untuk terus memperingatkan pengguna akana bahaya dan risiko kecanduan.

Menurut Hochul, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko pengguna sosial media yang berlebihan.

Dia membandingkan label ini dengan label peringatan pada produk tembakau atau alkohol yang bertujuan memberikan kesadaran dan potensi bahaya ke pengguna.

Dalam isi Undang-undang tersebut disebutkan bahwa paparan sosial media dapat merangsang sistem pusat reward di otak secara berlebihan.

Efek tersebut dikatakan mirip dengan kecanduan zat terlarang atau bahkan judi.

Jika terbukti melanggar aturan ini, platform sosial media dapat kenai denda oleh jaksa agung New York sebesar 5 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 84 juta.

UU ini berlaku untuk aktivitas yang terjadi sebagian atau seluruhnya di negara bagian New York.

Sedangkan aturan yang sama tidak akan berlaku jika pengguna berada di luar New York.

Langkah New York ini menambah daftar panjang wilayah yang memperketat regulasi sosial media bagi pengguna muda.

Secara global, kekhawatiran serupa mendorong negara seperti Australia untuk melarang anak dibawah umur 16 tahun mengakses media sosial.

Sedangkan negara seperti Inggris, Perancis, dan Jerman memperketat aturan untuk melindungi anak di ruang digital.

Hingga kini, perusahaan besar seperti TikTok, Meta, Snap, dan Alphabet belum memberikan tanggapan resmi atas kebijakan baru tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#as #AI #media sosial #new york #platform #Amerika Serikat