RADARTUBAN - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa proses penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akan dilakukan tanpa prosedur yang memberatkan masyarakat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan bahwa mekanisme administrasi kependudukan dalam penyaluran DTH disederhanakan dengan mempertimbangkan kondisi darurat yang sedang dihadapi para korban bencana.
“Proses administrasi kependudukan tidak akan dipersulit. Kita memahami situasi darurat yang saat ini dialami masyarakat,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers pembaruan penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diikuti dari Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan peran perangkat desa dalam melakukan verifikasi calon penerima bantuan dengan memanfaatkan data kependudukan yang telah tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Verifikasi akan dilakukan oleh aparat di tingkat paling bawah, mulai dari RT, RW, kampung, dusun, gampong, desa, hingga kecamatan,” kata Abdul Muhari.
Selain itu, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur DTH juga akan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat.
Pihak perbankan akan mendatangi lokasi pengungsian, desa, dan kelurahan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak.
“Bukan masyarakat yang datang ke bank, tetapi bank yang mendatangi langsung dusun, desa, kecamatan, hingga titik pengungsian agar warga yang tercantum dalam SK bupati secara by name dan by address dapat menerima haknya,” ujarnya.
BNPB mencatat total alokasi Dana Tunggu Hunian yang akan disalurkan mencapai Rp13,1 miliar untuk 7.308 kepala keluarga di 15 kabupaten/kota pada tiga provinsi terdampak.
Rinciannya, tiga kabupaten/kota di Aceh memperoleh alokasi Rp 4,54 miliar untuk 2.524 kepala keluarga.
Sementara itu, empat kabupaten/kota di Sumatra Utara mendapatkan Rp 4,77 miliar bagi 2.651 kepala keluarga.
Adapun delapan kabupaten/kota di Sumatra Barat menerima Rp 3,83 miliar untuk 2.133 kepala keluarga.
Abdul Muhari menambahkan bahwa proporsi penyaluran bantuan akan terus diperbarui seiring dengan pendataan kerusakan rumah warga.
Termasuk penentuan jumlah rumah yang akan masuk program hunian sementara (huntara) maupun yang berhak menerima DTH.
“Kami akan terus memperbarui data sesuai kondisi di lapangan, termasuk jumlah rumah rusak berat dan skema bantuan yang diberikan,” ujarnya.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama