RADARTUBAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk industri pinjaman online (pinjol) guna menekan tingginya angka kredit macet atau wanprestasi yang masih menjadi persoalan serius hingga akhir 2025.
Hingga Oktober 2025, tercatat 22 perusahaan pinjol memiliki tingkat wanprestasi di atas 5% (TWP90), terutama berasal dari penyaluran pinjaman di sektor produktif. Kondisi tersebut dinilai rentan karena sangat dipengaruhi fluktuasi ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan batas maksimal rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio) secara bertahap hingga 2026.
Baca Juga: Rendahnya Literasi Keuangan Bikin Perempuan Rawan Terjerat Pinjol Ilegal
Kebijakan ini bertujuan agar perusahaan pinjol lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan dan mampu memperkuat sistem penilaian risiko.
“OJK memberi waktu bagi penyelenggara untuk mempersiapkan sistem manajemen risiko agar penyaluran kredit tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
Meski demikian, OJK menilai pembiayaan sektor produktif masih memiliki prospek pertumbuhan positif, terutama untuk menjangkau pelaku UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Dampak Pinjol, Bisa Rusak Hubungan Keluarga
Pemanfaatan data transaksi digital serta inovasi produk modal kerja dinilai menjadi peluang besar bagi industri pinjol.
Data OJK mencatat, hingga Oktober 2025 outstanding pinjaman online mencapai Rp 92,92 triliun, tumbuh 23,86% secara tahunan (yoy).
Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2025, meski laju pertumbuhan sedikit melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, TWP90 industri pinjol secara keseluruhan berada di level 2,76%, relatif stabil dan menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem pinjaman online di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, melindungi konsumen, serta tetap mendukung pembiayaan sektor produktif nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni