Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kredit Macet Pinjol Masih Tinggi, OJK akan Berlakukan Aturan Baru Rasio Utang Mulai 2026

M Robit Bilhaq • Selasa, 30 Desember 2025 | 23:10 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RADARTUBAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk industri pinjaman online (pinjol) guna menekan tingginya angka kredit macet atau wanprestasi yang masih menjadi persoalan serius hingga akhir 2025.

Hingga Oktober 2025, tercatat 22 perusahaan pinjol memiliki tingkat wanprestasi di atas 5% (TWP90), terutama berasal dari penyaluran pinjaman di sektor produktif. Kondisi tersebut dinilai rentan karena sangat dipengaruhi fluktuasi ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan batas maksimal rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio) secara bertahap hingga 2026.

Baca Juga: Rendahnya Literasi Keuangan Bikin Perempuan Rawan Terjerat Pinjol Ilegal

Kebijakan ini bertujuan agar perusahaan pinjol lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan dan mampu memperkuat sistem penilaian risiko.

“OJK memberi waktu bagi penyelenggara untuk mempersiapkan sistem manajemen risiko agar penyaluran kredit tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).

Meski demikian, OJK menilai pembiayaan sektor produktif masih memiliki prospek pertumbuhan positif, terutama untuk menjangkau pelaku UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Dampak Pinjol, Bisa Rusak Hubungan Keluarga

Pemanfaatan data transaksi digital serta inovasi produk modal kerja dinilai menjadi peluang besar bagi industri pinjol.

Data OJK mencatat, hingga Oktober 2025 outstanding pinjaman online mencapai Rp 92,92 triliun, tumbuh 23,86% secara tahunan (yoy).

Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2025, meski laju pertumbuhan sedikit melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, TWP90 industri pinjol secara keseluruhan berada di level 2,76%, relatif stabil dan menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem pinjaman online di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, melindungi konsumen, serta tetap mendukung pembiayaan sektor produktif nasional. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OJK #utang #pinjol #kredit macet #otoritas jas akeuangan #rasio utang #pinjaman online #aturan baru