Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Atur Restorative Justice, Pengakuan Bersalah, hingga Wajib Rekaman CCTV

Siti Rohmah • Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:26 WIB
KUHAP baru menggantikan UU lama dengan pendekatan restorative justice dan perlindungan HAM.
KUHAP baru menggantikan UU lama dengan pendekatan restorative justice dan perlindungan HAM.

RADARTUBAN - Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat (2/1).

Regulasi baru ini menghadirkan sejumlah terobosan dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penerapan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, pemberlakuan KUHAP baru menandai berakhirnya penerapan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

Perubahan ini sekaligus menggeser pendekatan sistem peradilan pidana Indonesia dari yang semata bersifat menghukum (punitive) menuju pendekatan pemulihan (restorative).

Salah satu pokok pengaturan dalam undang-undang setebal 238 halaman tersebut adalah pengakuan secara hukum terhadap mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.

Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku, guna memulihkan keadaan semula.

Namun, undang-undang menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim.

Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.

Untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 78. Skema ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Melalui jalur tersebut, apabila terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan pemeriksaan singkat dan membuka peluang pemberian keringanan hukuman.

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik penyiksaan, undang-undang ini mewajibkan perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30, yang menyebutkan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus direkam menggunakan CCTV.

Rekaman tersebut diakui sebagai alat yang dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam ayat lanjutan pasal tersebut.

KUHAP baru juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan mengatur penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), yang mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Meski demikian, peraturan pelaksana dari undang-undang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP baru.

Pemerintah secara resmi mulai menerapkan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah mendapat persetujuan DPR RI.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kuhap #Restorative #UU Nomor 20 Tahun 2025 #keadilan restoratif #rekaman cctv