RADARTUBAN – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai bagian dari penerapan pidana nonpemenjaraan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan sebanyak 968 lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Agus menjelaskan, ratusan lokasi kerja sosial tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan mencakup beragam fasilitas publik.
Lokasi yang disiapkan antara lain berada di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain lokasi kerja sosial, Kementerian Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 94 Griya Abhipraya siap melaksanakan pembimbingan selama putusan pidana kerja sosial dijalankan,” kata Agus.
Ia menambahkan, terdapat 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas dan siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai daerah. Para mitra tersebut berasal dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.
Menurut Agus, proses pembimbingan terhadap pelaku pidana akan dilakukan secara terukur dan profesional.
Pembimbingan didasarkan pada hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.
Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat membuat warga binaan menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian secara keterampilan dan ekonomi,” ucapnya.
Ia menegaskan, tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan bertanggung jawab.
“Harapan kita bersama, pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan hingga nol dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan negara kita tercinta,” tuturnya.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, Kementerian Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025.
Surat tersebut memuat daftar lokasi kerja sosial yang disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mengungkapkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru guna memperkuat implementasi KUHP baru.
Mashudi menambahkan, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien dan dilaksanakan pada periode Juli hingga November 2025 dengan melibatkan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non pemerintah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni