RADARTUBAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 1.567.888.662.716,74.
Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 4 November 2025.
Selain itu, jaksa juga menuding adanya kerugian negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan, dengan nilai mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,38 miliar, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar AS.
Dengan demikian, total kerugian negara yang didakwakan kepada Nadiem mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang masing-masing menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada periode 2020–2021, serta Jurist Tan selaku staf khusus menteri.
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa menilai, arah kebijakan program digitalisasi pendidikan yang mengutamakan penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan CDM tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Program tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil satuan pendidikan, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), sehingga pelaksanaannya mengalami kegagalan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menuding para terdakwa menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan pada tahun 2021 dan 2022.
Selain itu, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada periode 2020–2022 disebut dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai dan tanpa dukungan referensi harga yang sahih.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni