Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ajukan Eksepsi, Nadiem Makarim Klaim Penggunaan Chrome OS Justru Hemat Anggaran Negara Rp 1,2 Triliun

M Robit Bilhaq • Selasa, 6 Januari 2026 | 06:35 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua.

RADARTUBAN - Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyampaikan eksepsi pribadi atau keberatan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1).

Nadiem menganggap bahwa berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kecermatan, tidak transparan, serta gagal memenuhi standar hukum acara pidana yang berlaku.

Di depan majelis hakim, Nadiem mengkritisi terkait dengan landasan penghitungan kerugian finansial negara senilai Rp 1,5 triliun yang dihubungkan dengan pengadaan laptop dalam Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Nadiem mengungkapkan bahwa serangkaian audit yang dilakukan oleh instansi resmi sebelumnya justru menunjukkan tidak adanya indikasi penyimpangan.

Nadiem memaparkan bahwa atas permohonan kementerian saat itu, BPKP telah melaksanakan audit kepatuhan sebanyak dua kali terhadap Program TIK dan hasilnya tidak ditemukan adanya harga yang tidak wajar ataupun potensi kerugian bagi kas negara.

Lebih lanjut, selama masa kepemimpinan Nadiem Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh operasional Kemendikbudristek selama masa kepemimpinannya, termasuk pelaksanaan Program TIK untuk rentang waktu 2020 hingga 2022.

Nadiem menegaskan bahwa selama dirinya menjabat seluruh aktivitas kementerian telah melalui audit BPK RI dan tidak ada satu pun laporan yang menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Eks Kemendikbudristek ini juga menaruh kecurigaan terhadap munculnya angka kerugian negara yang baru ada setelah dirinya berstatus tersangka pada November 2025.

Menurutnya, laporan tersebut berseberangan dengan hasil audit terdahulu dan tidak memiliki pernyataan resmi dari BPK RI, yang disebut sebagai satu-satunya lembaga dengan otoritas menetapkan kerugian negara.

Mengenai tuduhan adanya penggelembungan harga laptop serta pemilihan sistem operasi Chrome OS, Nadiem memberikan pembelaan bahwa kebijakan tersebut justru sangat ekonomis.

Nadiem mengklaim penggunaan Chrome OS tidak merugikan negara, melainkan memberikan penghematan anggaran mencapai Rp 1,2 triliun karena lisensi sistem tersebut tidak berbayar.

Lebih lanjut Nadiem juga membantah keterlibatan personal dalam urusan teknis seperti pemilihan vendor atau penentuan harga, karena hal tersebut di luar wewenangnya sebagai menteri.

Dalam pembacaan eksepsinya, Nadiem juga menepis dakwaan terkait upaya memperkaya diri sendiri.

Terkait aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dipermasalahkan jaksa, Nadiem menjelaskan bahwa dana tersebut adalah murni transaksi bisnis antar perusahaan, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

Dalam penjelasannya dirinya tidak menerima dana satu rupiah pun dari transaksi tersebut dan menganggap tuduhan jaksa tidak memiliki bukti yang nyata.

Nadiem mengakhiri eksepsinya dengan menyatakan bahwa segala kebijakan yang diambil selama dirinya menjabat didasari oleh niat baik untuk mengabdi kepada negara.

Harapan besar Nadiem yaitu majelis hakim dapat memberikan keputusan yang paling adil berdasarkan fakta hukum dan nurani. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Chrome OS #kerugian finansial #Kemendikbudristek #nadiem makarim #eksepsi #laptop #Korupsi #Cromebook