RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Potensi pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami peran sejumlah pihak di lingkar kekuasaan Ade Kuswara untuk menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang juga diduga melibatkan ayah Ade, HM Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk Rieke, apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Sorotan terhadap Rieke mencuat karena relasi politik serta jabatan strategis yang diembannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara dan Rieke diketahui berasal dari partai politik yang sama, yakni PDI Perjuangan.
Rieke secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Ade Kuswara pada 11 April 2025.
Dalam struktur pemerintahan tersebut, Dewan Penasihat memiliki tugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan program pemerintahan daerah.
KPK kini mendalami apakah dalam pelaksanaan fungsi penasihatan tersebut terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau keterkaitan dengan praktik ijon proyek yang diduga dilakukan oleh Ade Kuswara.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” tegas Budi.
Meski demikian, Budi memastikan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 14,2 miliar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni