RADARTUBAN – Jagad maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga terjadi di lingkungan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Menyikapi viralnya rekaman tersebut, pihak manajemen rumah sakit akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi pada Senin (5/1).
Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dr Abdul Hakam, membenarkan bahwa pemeran dalam video viral tersebut merupakan pegawai di instansi yang dipimpinnya.
Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kasus lama yang kembali mencuat dan baru ramai diperbincangkan di media sosial.
“Benar, kedua oknum dalam video tersebut merupakan pegawai RSUD. Namun kejadian itu terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Hakam, dikutip dari Radar Kudus.
Video Lawas Tahun 2020
Berdasarkan hasil penelusuran internal manajemen, rekaman CCTV yang beredar diketahui diambil pada tahun 2020, jauh sebelum Abdul Hakam menjabat sebagai Direktur RSUD dr Loekmono Hadi.
“Iya benar, rekaman CCTV itu terjadi pada tahun 2020 sebelum Oktober,” jelasnya.
Ia juga mengonfirmasi lokasi kejadian yang terekam dalam video tersebut.
Menurutnya, adegan asusila itu dilakukan di salah satu area rumah sakit.
“Lokasinya berada di RSUD, tepatnya di ruangan Rumah Tangga yang dekat dengan ruang pemulasaraan jenazah,” ungkap Hakam.
Pelaku Dibebastugaskan
Meski merupakan kejadian lama, pihak manajemen menegaskan tidak tinggal diam.
Langkah tegas langsung diambil dengan membebastugaskan kedua oknum pegawai tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.
Saat ini, manajemen RSUD dr Loekmono Hadi tengah melakukan mitigasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga Senin siang, setidaknya lima orang telah dimintai keterangan, termasuk salah satu terduga pelaku.
“Kami akan membuat berita acara sebagai dasar laporan kepada bupati dan inspektorat,” jelas Hakam.
Cederai Citra Kota Santri
Manajemen RSUD dr Loekmono Hadi menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai mencoreng citra rumah sakit dan mengganggu pelayanan publik.
Tindakan asusila itu juga dianggap tidak pantas dilakukan di lingkungan fasilitas kesehatan.
Hakam menilai peristiwa tersebut bertentangan dengan nilai moral dan adab ketimuran, serta mencoreng nama baik Kabupaten Kudus yang dikenal sebagai Kota Santri.
Ia memastikan kedua oknum tersebut akan tetap dikenakan sanksi sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
“Secara regulasi di rumah sakit dan kepegawaian, ketika ada kesalahan pasti akan kami beri sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat berupa pemberhentian,” tegasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni