Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi, Nadiem Tegaskan Pengadaan Laptop Chromebook Perintah Percepatan Digitalisas

M Robit Bilhaq • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:50 WIB
Nadiem menegaskan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari visi Jokowi soal digitalisasi pendidikan.
Nadiem menegaskan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari visi Jokowi soal digitalisasi pendidikan.

RADARTUBAN - Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), membawa nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1).

Dalam pembelaannya, Nadiem menceritakan alasan mendasar mengapa dirinya mau bergabung ke dalam jajaran pemerintahan.

Meskipun memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi dan sama sekali belum pernah memiliki pengalaman di dunia birokrasi.

Nadiem mengakui bahwa saat dirinya mulai masuk di kementerian, dirinya harus memulai segala sesuatunya dari dasar dan berhadapan dengan situasi birokrasi serta politik yang sangat kompleks yang sebelumnya tidak dipahaminya.

Demi pengabdian kepada negara, Nadiem telah meninggalkan seluruh kenyamanan hidup yang dimilikinya sebelum menjabat sebagai menteri.

Dirinya juga sudah menyadari sejak awal terkait dengan besarnya risiko yang akan di tanggung ketika menerima jabatan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengatakan dirinya sadar akan potensi kegagalan, bahkan sadar bahwa dirinya bisa saja dijadikan pihak yang dikorbankan.

Namun menurut Nadiem, risiko itu dipandangnya sebagai bagian dari sebuah perjuangan, karena merasa awam terhadap urusan birokrasi, pendidikan, dan politik, Nadiem merasa dituntut untuk belajar secara cepat.

Setelah itu dirinya memilih untuk menimba ilmu dari individu-individu yang memahami dunia birokrasi dan pendidikan namun tetap memegang teguh integritas.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, kemudian Nadiem menghimpun sebuah tim khusus di kementerian yang diisi oleh anak-anak muda yang idealis dan memiliki kompetensi tinggi untuk menjadi staf khususnya.

Nadiem secara gamblang menyebut keterlibatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Bahwa kala itu Jokowi memberikan instruksi yang sangat berat sekaligus krusial untuk melakukan akselerasi digitalisasi di sektor pendidikan, dengan tujuan agar generasi muda Indonesia tidak tertinggal di masa depan yang serba digital.

Nadiem memberikan penekanan bahwa digitalisasi pendidikan tersebut adalah perintah langsung dari Jokowi, dan dirinyalah yang diberikan kepercayaan untuk menciptakan berbagai platform teknologi yang ditujukan bagi kepala sekolah, pendidik, dan siswa agar dapat beradaptasi dengan sistem pembelajaran modern.

Dalam pandangannya, ketersediaan sarana teknologi seperti laptop, proyektor, hingga perangkat wifi di sekolah-sekolah adalah kebutuhan mutlak agar berbagai aplikasi pembelajaran, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Nadiem menegaskan kembali bahwa program digitalisasi ini adalah salah satu visi besar Presiden Joko Widodo yang kemudian menjadi tanggung jawabnya sebagai menteri.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Kerugian ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun 2019 hingga 2022.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama beberapa individu lainnya, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain kerugian negara, Nadiem juga diduga mendapatkan keuntungan pribadi senilai Rp 809,59 miliar yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Berdasarkan tuduhan tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 yang dihubungkan dengan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Digitalisasi Pendidikan #mendikbudristek #Laptop Chromebook #Joko Widodo #nadiem makarim #eksepsi #nota keberatan #Jokowi #Korupsi