Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polisi Tangkap Jurnalis dan Aktivis Lingkungan, Dipicu dari Konflik Tambang Morowali yang Kian Memanas

Amaliya Syafithri • Selasa, 6 Januari 2026 | 20:50 WIB
Polisi tangkap jurnalis dan aktivis lingkungan.
Polisi tangkap jurnalis dan aktivis lingkungan.

RADARTUBAN - Ketegangan konflik antara masyarakat, aparat kepolisian, dan perusahaan tambang di Kabupaten Morowali terus memanas sejak awal Januari 2026.

Peristiwa ini bermula dengan penangkapan seorang aktivis lingkungan bernama Arlan Dahrin (24) oleh aparat Polres Morowali di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir pada Sabtu, (3/1), yang kemudian diikuti dengan penangkapan seorang jurnalis advokasi bernama Royman M. Hamid pada Minggu, (4/1).

Polisi menyatakan bahwa penahanan kedua individu tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, termasuk peristiwa pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi belakangan.

Kapolres Morowali menyatakan bahwa penangkapan jurnalis RM bukan karena profesinya, tetapi karena dugaan keterlibatan dalam tindakan pidana terkait kejadian tersebut, dan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Kabar penangkapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam tindakan penahanan tersebut dan menilai bahwa proses hukum terhadap aktivis lingkungan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

Komnas HAM bahkan meminta Propam Polri untuk memeriksa Kapolres Morowali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta cacat dalam pemanggilan, penangkapan, dan penetapan tersangka atas kasus ini.

Menurut Komnas HAM, kegiatan menyuarakan isu-isu lingkungan dan konflik lahan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi undang-undang.

Termasuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan.

Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana terhadap aksi lingkungan dipandang sebagai bentuk potensi kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.

Aksi polisi ini juga memicu reaksi dari sejumlah legislator di DPRD Sulawesi Tengah, yang menyoroti penegakan hukum yang dianggap tebang pilih dan kurang transparan.

Legislator Muhammad Safri menyatakan kekecewaannya terhadap penangkapan aktivis dan jurnalis, karena hal itu dapat berdampak negatif bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi. 

Dia juga menyerukan agar penanganan konflik antar masyarakat, perusahaan, dan aparat kepolisian dilakukan secara objektif serta sesuai prosedur hukum.

Situasi di kawasan Morowali semakin memanas setelah pembakaran kantor PT RCP oleh sebagian warga yang merasa marah atas tindakan aparat.

Pemerintah daerah dan pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menahan diri, serta mempercayakan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang benar. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kepolisian #aktivis #masyarakat #polres #komnas ham #morowali