Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tunjangan Naik dan RUU Jabatan Hakim, Jadi Harapan Baru Para Juru Peradilan Indonesia

Bihan Mokodompit • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim.

RADARTUBAN - Hakim Indonesia terus menjadi perhatian publik menjelang tahun 2026 karena berbagai perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan posisi profesi mereka di sistem peradilan nasional.

Hakim Indonesia menghadapi momentum penting yang berpotensi memperjelas status jabatan mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui kebijakan baru.

Potret Realitas Hakim di Lapangan

Bayangkan seorang hakim muda yang baru ditempatkan di wilayah terpencil seperti di Maluku Utara.

Untuk tiba di pengadilan tempatnya bertugas, ia harus menyeberang pulau dengan kapal.

Gaji yang ia terima masih mengikuti struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a sekitar Rp 2,7 juta per bulan, sementara tunjangannya tidak naik selama 12 tahun terakhir.

Situasi ini mengharuskan hakim tersebut memilih antara membawa keluarga dengan risiko ekonomi atau bertugas sendiri berbulan-bulan tanpa melihat keluarga.

Bahkan, ada cerita seorang hakim yang meninggal di tempat tugas tanpa didampingi keluarga.

Kebijakan Tunjangan Hakim yang Ditingkatkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai dasar kenaikan tunjangan hakim.

Dengan PP ini, tunjangan profesi hakim ditetapkan dalam kisaran tunjangan hakim sekitar Rp46,7 juta per bulan untuk hakim pratama di pengadilan kelas II hingga Rp110,5 juta per bulan untuk hakim dengan pangkat tertinggi.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai langkah konkret memperbaiki kesejahteraan hakim yang selama ini dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab moral dan profesional mereka.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyambut positif kebijakan tersebut dan berharap peningkatan kesejahteraan tersebut sejalan dengan penguatan integritas dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Urgensi RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas Prioritas 2026

Selain peningkatan tunjangan hakim, DPR RI telah memasukkan RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas Prioritas 2026 untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif guna memastikan status hukum hakim serta kesejahteraan mereka terjamin.

RUU ini diharapkan menjadi “rumah hukum” bagi hakim yang selama puluhan tahun masih bertumpu pada aturan umum ASN tanpa ketentuan spesifik yang mengatur rekrutmen, jenjang karier, remunerasi, hingga jaminan masa jabatan.

Dengan adanya aturan khusus, posisi hakim Indonesia sebagai pejabat negara diharapkan mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang layak.

Ruang Lingkup Perubahan dan Tantangan

RUU Jabatan Hakim dimaknai bukan sekadar soal gaji dan tunjangan, tetapi juga soal kekuatan kelembagaan peradilan yang independen dan profesional.

Pakar hukum internasional menyatakan bahwa kemandirian peradilan tidak hanya berkaitan dengan kebebasan memutus perkara tanpa intervensi, tetapi juga mencakup kepastian masa jabatan dan remunerasi yang memadai.

Meski demikian, pembahasan RUU tersebut juga menghadapi tantangan seperti wacana “kocok ulang” hakim agung setiap lima tahun yang sempat muncul dan kemudian ditolak karena dianggap berpotensi melemahkan independensi peradilan.

Harapan Masyarakat dan Profesionalisme Hakim

Masyarakat Indonesia kini berharap kebijakan baru ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan hakim, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kualitas penegakan hukum.

Dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, berani memutus perkara tanpa tekanan, serta memberikan keadilan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Pencapaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa perbaikan sistem hukum tidak hanya menguntungkan profesi hakim, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar penting negara hukum di Indonesia. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ruu #peradilan #Indonesia #hakim