Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya Bagi Pekerja Gaji UMK, Kini Dibebaskan Pajak Penghasilan atau PPh 21

Cicik Nur Latifah • Rabu, 7 Januari 2026 | 12:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADARTUBAN – Kabar baik datang bagi pekerja kelas menengah di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan pajak penghasilan (PPh 21) nol persen bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi global yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Pemerintah menilai insentif fiskal tersebut diperlukan sebagai langkah nyata untuk menahan laju penurunan konsumsi domestik.

Legitimasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif tersebut akan berlaku penuh selama satu tahun fiskal, mulai Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangan aturan yang dirilis pada Minggu (4/26), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Menkeu Purbaya dalam regulasi tersebut.

Stimulus ini secara khusus menyasar sektor industri padat karya yang dinilai paling rentan terhadap gejolak ekonomi.

Lima sektor strategis yang menjadi fokus utama adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, kulit, furnitur, serta pariwisata.

Kebijakan ini bersifat inklusif karena tidak membedakan status hubungan kerja. Baik pegawai tetap maupun tenaga kerja tidak tetap berhak memperoleh fasilitas pajak yang sama, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi pegawai tetap, syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penghasilan bruto tetap tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap dan pekerja lepas juga diakomodasi melalui skema upah harian. Ambang batas ditetapkan maksimal Rp 500 ribu per hari atau akumulasi penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Meski demikian, pemerintah memberi batasan tegas untuk menjaga integritas fiskal.

Insentif ini tidak dapat dinikmati oleh pekerja yang masih menerima fasilitas pajak sejenis dari periode sebelumnya, guna menghindari duplikasi manfaat.

Dalam Pasal 4 ayat terkait PMK tersebut ditegaskan bahwa penghasilan pegawai yang menerima insentif PPh 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.

Adapun mekanisme penyaluran insentif dilakukan secara tidak langsung. Meski pemotongan PPh tetap dicatat secara administratif, nilai pajak tersebut dikembalikan kepada pekerja dalam bentuk tunai.

Dengan skema ini, pemberi kerja bertindak sebagai perantara agar penghasilan bersih (take home pay) karyawan tetap utuh, sementara kewajiban pajak sepenuhnya ditanggung negara (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ekonomi global #pekerja #menteri keuangan #pph 21 #Indonesia