Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bebaskan Pajak bagi Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Cicik Nur Latifah • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:17 WIB
Kolase foto Purbaya Yudhi Sadewa dan ilustrasi gaji Rp 10 Juta
Kolase foto Purbaya Yudhi Sadewa dan ilustrasi gaji Rp 10 Juta

RADARTUBAN – Pemerintah resmi memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada tahun 2026.

Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku selama Januari hingga Desember 2026.

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah.

PMK ini juga sejalan dengan arah kebijakan ekonomi 2025 yang menargetkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus penciptaan lapangan kerja baru.

Selain itu, insentif pajak ini diharapkan mampu menjadi stimulus nyata bagi kebangkitan sektor pariwisata.

Pada awalnya, fasilitas pembebasan pajak hanya diberikan kepada empat sektor industri, yakni industri padat karya, furnitur, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, serta produk kulit.

Namun, cakupan sektor tersebut kini diperluas hingga mencakup 77 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di sektor pariwisata.

Sektor pariwisata yang dimaksud meliputi hotel, restoran, biro perjalanan wisata, agen wisata, kafe, penyedia acara, penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), serta berbagai layanan wisata lainnya.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah syarat bagi pekerja yang dapat memanfaatkan insentif ini.

Pertama, pekerja wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah teradministrasi di Dukcapil dan terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Kedua, pekerja tersebut tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, pekerja harus bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau sektor pariwisata.

Insentif pajak ini diberikan kepada pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, bagi pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp 500 ribu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga konsumsi rumah tangga, memperkuat sektor industri dan pariwisata, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #pembebasan pajak penghasilan #gaji