RADARTUBAN – Pemerintah Indonesia kembali mencatatkan sejarah penting dalam pelayanan ibadah haji.
Untuk pertama kalinya, Indonesia resmi memiliki hotel di Kota Makkah, Arab Saudi, yang akan difungsikan sebagai Kampung Haji bagi jemaah asal Tanah Air.
Kabar bersejarah ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam agenda retret kabinet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).
Ia mengungkapkan bahwa kepemilikan hotel tersebut merupakan hasil kemenangan bidding yang dilakukan pemerintah Indonesia.
“Tadi sudah sempat disampaikan juga keberhasilan pemerintah Republik Indonesia untuk pertama kalinya kita bisa memiliki Kampung Haji di Arab,” ujar Prasetyo.
Keberhasilan ini turut dilaporkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani.
Menurut Prasetyo, Indonesia kini telah resmi memiliki hotel sendiri di Makkah, sebuah pencapaian besar yang tidak terlepas dari diplomasi tingkat tinggi pemerintah.
“Bapak Rosan melaporkan bahwa kita telah memenangkan bidding dan kita sekarang memiliki hotel sendiri di Makkah. Ini atas diplomasi luar biasa dari Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Rosan Roeslani menegaskan, kepemilikan aset tersebut merupakan buah dari diplomasi Presiden Joko Widodo, yang mendorong perubahan kebijakan Arab Saudi terkait kepemilikan properti.
Sebelumnya, negara asing tidak diperkenankan memiliki aset properti di wilayah Kerajaan Saudi.
Langkah ini dipandang sebagai “kado” besar bagi bangsa Indonesia dan umat Islam, mengingat hotel tersebut akan menjadi pusat pelayanan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Ke depan, Kampung Haji ini dirancang tidak hanya sebagai tempat menginap, tetapi juga sebagai pusat komunitas jemaah, koordinasi petugas, layanan kesehatan, hingga logistik.
Dengan adanya hotel milik sendiri, jemaah haji Indonesia diharapkan mendapatkan fasilitas akomodasi yang lebih terjamin, baik dari sisi kualitas layanan maupun kepastian harga.
Pakar ekonomi syariah Dr. Ahmad Zaki menilai kepemilikan hotel ini akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pihak ketiga dalam penyediaan akomodasi haji.
“Ini bukan hanya soal prestise, tetapi juga efisiensi biaya. Dengan aset sendiri, Indonesia bisa mengatur standar pelayanan yang lebih baik dan transparan,” jelasnya.
Sebagai informasi, jumlah jemaah haji Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 241 ribu orang, menjadikannya yang terbesar di dunia.
Berdasarkan data Kementerian Agama, biaya haji rata-rata pada 2025 mencapai Rp 93 juta per jemaah.
Sementara itu, tarif akomodasi di Makkah selama musim haji berkisar antara 3.000 hingga 5.000 riyal per jemaah.
Dengan kepemilikan hotel sendiri, Indonesia berpotensi menghemat biaya akomodasi secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
Selain memperkuat pelayanan haji, langkah ini juga menandai perubahan besar dalam kebijakan Arab Saudi yang untuk pertama kalinya mengizinkan negara asing memiliki aset properti di wilayahnya.
“Saya kira ini menjadi salah satu kado bagi bangsa Indonesia dan bagi umat Islam khususnya,” tutup Prasetyo. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni