RADARTUBAN - Kehidupan berkeluarga bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya tidak dianggap sebagai ranah privasi secara mutlak.
Melalui kebijakan negara pemerintah memiliki andil dalam mengatur aspek tersebut, yang salah satunya mencakup regulasi terkait praktik poligami.
Landasan hukum yang mengatur hal ini termaktub secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
Melihat data yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Kantor Regional III di Instagram resminya, @regional3bkn, ditegaskan bahwa seorang PNS laki-laki yang sudah beristri dan memiliki niat untuk melangsungkan pernikahan kembali, diwajibkan secara hukum untuk memperoleh izin poligami dulu.
Prosedur permohonan izin harus diajukan secara tertulis kepada pejabat berwenang dengan melalui perantara atasan langsung.
Pemohon wajib menyertakan alasan-alasan yang dianggap kuat dan sah secara hukum dalam dokumen permohonan yang diajukan, di antaranya jika istri mengalami sakit yang bersifat berat, istri tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban domestiknya, atau istri tidak dapat memberikan keturunan (yang mana kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pihak medis).
Dasar hukum dari kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 10 dalam PP 10/1983.
Bukan hanya alasan yang valid, PNS pria juga dibebani dengan sejumlah persyaratan kumulatif lainnya agar keinginan untuk berpoligami yang diinginkan dapat terlaksana.
Syarat-syarat tersebut meliputi adanya surat persetujuan tertulis yang diberikan secara sukarela oleh istri pertama, adanya bukti otentik mengenai kemampuan finansial yang cukup (dibuktikan dengan melampirkan laporan SPT PPh), serta adanya pernyataan tertulis berisi komitmen untuk bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya kelak.
Jika melihat unggahan dari akun Instagram Kantor Regional III BKN pada Rabu (6/8), disebutkan bahwa permohonan izin tersebut dapat ditolak oleh otoritas terkait jika ditemukan indikasi pertentangan dengan ajaran agama, tidak terpenuhinya persyaratan administratif secara lengkap, atau jika dinilai berpotensi mengganggu performa kerja PNS yang bersangkutan.
Aturan penolakan tersebut juga berpedoman pada Pasal 10 ayat 2 hingga 4 dalam PP 10/1983.
Di sisi lain, aturan bagi PNS wanita bersifat lebih restriktif, negara secara tegas melarang PNS wanita untuk menjadi bagian dari praktik poligami sebagai pihak yang dimadu atau menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat.
Larangan aparatur sipil negara wanita untuk menjadi istri tambahan tersebut secara yuridis didasari oleh Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.
Kesimpulannya adalah hubungan asmara dan dinamika pernikahan para pegawai negeri sipil (PNS) sendiri memang telah dipetakan secara mendalam oleh negara.
Hal ini terlihat dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang dikolaborasikan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai panduan etika dan hukum bagi aparatur negara. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni