RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soliditas pimpinan dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah isu yang menyebut adanya perpecahan di internal lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Setyo memastikan, sejak tahap penyelidikan hingga naik ke penyidikan, seluruh pimpinan KPK berada dalam satu suara.
Ia menegaskan belum diumumkannya tersangka bukan disebabkan oleh perbedaan sikap pimpinan, melainkan karena masih ada tahapan yang harus dipastikan terpenuhi secara hukum.
“Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut Setyo, KPK ingin memastikan seluruh unsur pembuktian dan pemeriksaan telah memenuhi syarat sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka.
Hal tersebut dilakukan demi menjamin kekuatan perkara saat masuk ke proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan dinamika yang wajar dalam penanganan setiap perkara.
Ia menegaskan dinamika tersebut tidak menghambat keseriusan KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Yang terpenting adalah bagaimana perkara ini ditangani secara serius,” kata Fitroh.
Fitroh juga memastikan tidak ada kendala substantif dalam proses penyidikan.
Saat ini, KPK hanya menunggu rampungnya koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu syarat penetapan tersangka.
“Tidak ada kendala secara substansi, tapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Berdasarkan undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kemenag melakukan diskresi terhadap tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik tersebut diduga bertujuan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa antre, dengan imbalan uang pelicin.
Atas perkara ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni