Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel yang Pernah Di-SP3 KPK

Cicik Nur Latifah • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung)

RADARTUBAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) sore.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi, proses penggeledahan telah selesai dilakukan.

Penyidik diketahui mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara guna melengkapi alat bukti penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mendapat laporan terkait penggeledahan tersebut.

Ia juga belum dapat memastikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Belum ada informasi yang saya terima terkait penggeledahan tersebut, termasuk penetapan tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun JawaPos.com menyebutkan, penyidikan yang dilakukan Kejagung merupakan tindak lanjut atas perkara dugaan korupsi tambang nikel yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK mengakui telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang sempat ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Penghentian tersebut dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).

Budi menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam suratnya kepada KPK menyatakan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.

Selain itu, tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, KPK menilai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkas Budi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #konawe utara #kemenhut #Korupsi Tambang Nikel #Kejagung