RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan tegas terkait dengan langkah hukum pemerintah terhadap sektor perkebunan,Rabu (7/1)
Beliau mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan kembali terhadap lahan kelapa sawit yang bermasalah.
Target penyitaan pada tahun 2026 tersebut diperkirakan luas lahannya mencapai angka 4 hingga 5 juta hektare.
Presiden menekankan pentingnya persatuan dan kekompakan seluruh elemen bangsa dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi, di hadapan para petani serta jajaran pejabat negara yang hadir
Prabowo mengonfirmasi kepada Jaksa Agung dan Jampidsus bahwa hingga saat ini negara telah berhasil menguasai dan menyita sekitar 4 juta hektare kebun sawit yang terbukti melanggar aturan.
Presiden juga menegaskan bahwa pada tahun 2026, target penyitaan akan ditambah sebanyak 4 sampai 5 juta hektare lagi.
Presiden memaparkan bahwa pemerintah juga telah mengambil tindakan tegas di selain sektor perkebunan yaitu terhadap ratusan aktivitas pertambangan ilegal yang menyalahi regulasi.
Upaya penindakan tersebut diklaim telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai ratusan triliun rupiah.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa meskipun hasil yang dicapai sudah signifikan, pemerintah masih terus mengejar pihak-pihak lain karena kebocoran anggaran masih banyak terjadi.
Selain itu juga menegaskan tekadnya sebagai pemimpin yang dipilih rakyat agar uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Prabowo menekankan bahwa tidak boleh ada satu rupiah pun milik rakyat yang diselewengkan, dan hal ini menjadi misi utama bagi Kabinet Merah Putih.
Pada akhir Desember 2025, Presiden sempat menyampaikan di Kantor Kejaksaan Agung bahwa penyitaan 4 juta hektare lahan sawit tersebut hanyalah langkah awal.
Prabowo yakin masih terdapat area hutan dalam jumlah besar yang dikuasai secara melawan hukum oleh pengusaha-pengusaha nakal.
Menurut Presiden, jika pengawasan dilakukan secara mendalam, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini bisa menyentuh angka ratusan triliun rupiah.
Presiden menyoroti fenomena pengusaha nakal yang selama ini merasa kebal hukum karena menganggap jabatan di berbagai level pemerintahan dapat dibeli melalui suap, dan menyayangkan sikap para pelanggar yang berani meremehkan kedaulatan negara dengan cara menyogok aparat.
Sebagai langkah antisipasi, Presiden memberikan peringatan keras kepada Satgas PKH untuk:
• Menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
• Bekerja dengan dedikasi penuh demi membela hak-hak rakyat Indonesia.
• Waspada dan menghindari segala bentuk upaya lobi atau pengaruh dari para pengusaha yang mencoba mencari celah hukum. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni