RADARTUBAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan 12 perusahaan dalam terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di daerah aliran sungai.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa investigasi awal dilakukan terhadap puluhan perusahaan yang beroperasi di beberapa provinsi.
Penelusuran mencakup sembilan perusahaan di Aceh, delapan perusahaan di Sumatera Utara, serta 14 perusahaan di Sumatera Barat.
Dari hasil pendalaman, Satgas kemudian mengerucutkan 12 korporasi yang diduga memiliki kontribusi langsung terhadap bencana banjir.
“Ditemukan indikasi kuat adanya 12 korporasi yang diduga berperan dalam terjadinya bencana tersebut,” ujar Barita di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis, (8/1).
Dari jumlah itu, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh.
Barita menambahkan, Satgas PKH tengah menyiapkan sejumlah langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Opsi yang dipertimbangkan antara lain tidak memperpanjang izin usaha, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga proses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak otomatis menghentikan proses hukum pidana.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan tetap diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Penyelidikan, lanjut Barita, difokuskan pada aspek perizinan serta kesesuaian kegiatan di lapangan.
Satgas menelusuri apakah perusahaan memiliki izin yang sah dan apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah perusahaan sempat menyampaikan keberatan dengan alasan lahan yang dipermasalahkan tidak dikelola secara langsung oleh korporasi.
Namun, klaim tersebut tetap diverifikasi melalui data dan fakta di lapangan.
“Seluruh penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang kuat,” ujar Barita.
Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Penentuan pasal yang dikenakan serta penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
Barita menegaskan Satgas PKH tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian,
Satgas memastikan tidak akan berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan unsur pidana. “Semua akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku,” katanya.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama