RADARTUBAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi memperkenalkan sebuah situs web yang dinamakan "Fakta Nadiem" bersamaan dengan dokumen bertajuk "Buku Putih Nadiem Makarim".
Portal yang memuat penjelasan hukum terkait persoalan pengadaan laptop Chromebook dari sudut pandang Nadiem tersebut telah dapat dikunjungi oleh masyarakat luas, pada hari, Kamis (8/1),
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menjelaskan bahwa selama beberapa bulan terakhir, telah muncul beragam narasi serta pembingkaian (framing) negatif mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan yang menyebar tanpa didukung konteks secara menyeluruh, hal ini termasuk persoalan pengadaan Chromebook yang merupakan elemen dari program tersebut.
Tim hukum menegaskan bahwa saat ini Nadiem telah bersiap untuk memaparkan seluruh kenyataan hukum sekaligus menyanggah segala bentuk tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya.
Langkah ini diambil melalui mekanisme hukum yang bersifat resmi, transparan, dan sah. Seluruh informasi, data, serta bukti-bukti pendukung telah dihimpun dalam satu wadah digital.
Masyarakat yang ingin mengetahui data, dokumen, maupun pembuktian terkait kasus Chromebook dapat mengaksesnya melalui alamat situs https://faktanadiem.org/ dan mengunduh dokumen Buku Putih yang tersedia di sana.
Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa informasi tersebut kini terbuka bagi siapa saja yang ingin mendalami persoalan ini secara terbuka.
Berdasarkan penelusuran pada laman tersebut, ditemukan terdapat konten yang menjelaskan tanggapan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pernyataan pembuka dalam situs tersebut menekankan bahwa kehadiran platform tersebut bertujuan untuk mengawal perkara Chromebook dengan bersandar pada data dan bukti yang nyata.
Sehingga setiap dakwaan dapat diuji berdasarkan fakta dan proses hukum tetap berlandaskan pada kebenaran.
Selain memuat kontra-argumen terhadap dakwaan jaksa dan informasi mendalam mengenai dugaan korupsi Chromebook, situs tersebut juga menyediakan tautan unduhan Buku Putih setebal 30 halaman.
Rangkuman dokumen tersebut tidak hanya fokus pada persoalan hukum, namun juga memaparkan rekam jejak dan kontribusi Nadiem selama menjabat.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dihadapkan pada dakwaan tindak pidana korupsi yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Kerugian tersebut terkait dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan perangkat laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di bawah naungan Kemendikbudristek untuk masa jabatan 2019 hingga 2022.
JPU dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan beberapa individu lain, di antaranya Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1), JPU merinci bahwa total kerugian negara mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) ditambah dengan nilai sebesar USD 44.054.426. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni