Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BKN Pastikan Tenaga Honorer Dihapus Total Mulai 1 Januari, Tegaskan Pemkab Tak Boleh Lagi Merekrut

Ika Nur Jannah • Jumat, 9 Januari 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi potret PNS (pegawai negeri sipil).
Ilustrasi potret PNS (pegawai negeri sipil).

RADARTUBAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkonfirmasi penghapusan total status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah mulai (1/1).

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, ke depan hanya dua kategori pegawai resmi yang diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Periode transisi pengaturan tenaga non-ASN berakhir pada (31/12), sehingga penghentian honorer baru dilarang sepenuhnya.

Zudan menyatakan hal ini saat menghadiri acara di Gedung Guburakan, Kota Semarang, pada Kamis (8/1).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang bertujuan menstandardisasi rekrutmen dan kesejahteraan pegawai.

Bagi tenaga honorer yang masih aktif, satu-satunya opsi bertahan adalah melalui seleksi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu sebagai solusi sementara.

Instansi pemerintah dapat mengajukan pembentukan PPPK secara mandiri sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah, tanpa menunggu kebijakan pusat.

Contohnya, daerah yang kekurangan dokter spesialis atau ahli keuangan bisa merekrut langsung asal keuangan yang mampu.

Pemerintah bersama DPR telah menyepakati penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK sejak tahun 2026 melalui rapat dengan Kemenpan-RB.

Menteri PANRB Rini Widyantini pendekatan ini untuk menyelesaikan status pegawai secara menyeluruh dan profesional.

Langkah ini diharapkan mengatasi upah honorer di bawah UMR serta membangun SDM ASN yang lebih berkualitas. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #honorer #PNS #ASN