Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ahok Kritik UU Perampasan Aset Tak Mendesak, Tegaskan UU Tipikor dan TPPU Sudah Cukup Rampas Harta Koruptor

M Robit Bilhaq • Jumat, 9 Januari 2026 | 20:35 WIB
foto Basuki Tjahaja Purnama
foto Basuki Tjahaja Purnama

RADARTUBAN - Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, menyatakan rasa waswasnya terkait dengan rencana pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Ahok berpendapat bahwa regulasi tersebut memiliki risiko memicu masalah baru serta berpotensi membawa dampak buruk bagi warga jika proses penyusunannya tidak dilakukan dengan penuh ketelitian.

Meskipun Ahok menyatakan dukungannya terhadap upaya mengembalikan kekayaan negara yang dicuri secara ilegal, tapi dia mewanti-wanti agar opini yang berkembang di tengah masyarakat tidak bersifat manipulatif.

Dalam sebuah kanal YouTube Denny Sumargo, dia menyinggung alasan yang sering muncul di publik bahwa Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset karena ketiadaan aturan tersebut menjadi titik lemah dalam mencegah praktik korupsi.

Namun, dia memandang alasan tersebut hanyalah sebuah pembentukan opini yang tidak selaras dengan kenyataan di lapangan.

Ahok juga memberikan argumen bahwa aparat penegak hukum selama ini sudah terbukti mampu melacak dan melakukan penyitaan terhadap berbagai harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurutnya sudah banyak kekayaan milik koruptor yang berhasil diamankan dan disita oleh negara tanpa perlu menunggu aturan baru tersebut.

Atas dasar tersebut, Ahok meragukan tingkat kepentingan dari pembentukan UU Perampasan Aset, dan merasa tidak masuk akal jika tingginya angka korupsi di tanah air hanya disalahkan pada absennya undang-undang tersebut, seolah-olah orang berani korupsi hanya karena regulasi itu belum disahkan.

Ahok memberikan pengingat bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menyita aset hasil kriminalitas. Beberapa di antaranya adalah:

• Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

• Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Menurut Ahok, kedua regulasi tersebut sudah cukup untuk mengatur perampasan aset, dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa aset-aset tersebut memang bisa dirampas.

Ahok kembali mempertanyakan maksud tersembunyi di balik dorongan pengesahan undang-undang ini, dia merasa khawatir jika nantinya aturan tersebut justru disalahgunakan oleh negara.

Baginya, UU Perampasan Aset bisa menjadi instrumen yang berbahaya jika tidak disertai pengawasan yang sangat ketat, dikhawatirkan dampak yang ditimbulkannya tidak hanya menyasar para koruptor, tetapi juga warga biasa yang sebenarnya patuh pada hukum.

Dia kembali menegaskan bahwa prosedur hukum yang berlaku saat ini sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku korupsi dan mengambil kembali hasil kejahatan mereka melalui UU TPPU dan UU Tipikor, Ahok menilai bahwa fokus utama seharusnya berada pada efektivitas penegakan hukum, bukan sekadar menambah daftar peraturan baru.

Sebagai contoh konkret, penangkapan oknum wakil menteri baru-baru ini, dalam kasus tersebut, kendaraan milik yang bersangkutan langsung ditemukan dan disita oleh pihak berwenang.

Menurut Ahok hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa tindakan penyitaan aset tetap bisa dilakukan secara efektif tanpa perlu bergantung pada keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#basuki tjahaja purnama #TPPU #ilegal #tipikor #UU Perampasan Aset #ahok