RADARTUBAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pihak pemohon mendesak agar MK menetapkan aturan pidana serta sanksi tambahan yang lebih spesifik bagi para pengendara yang melakukan aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Gugatan ini secara resmi dilayangkan oleh seorang warga negara atas nama Syah Wardi. Berdasarkan catatan di MK pada hari Selasa, 6 Januari 2026, permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Dalam berkas permohonannya, Syah Wardi menggugat konstitusionalitas dua pasal utama dalam UU LLAJ, yakni Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Pasal-pasal tersebut pada dasarnya memuat kewajiban bagi setiap pengemudi untuk mengendarai kendaraannya dengan cara yang wajar serta konsentrasi penuh, lengkap dengan ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar.
Namun, pemohon beranggapan bahwa implementasi pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.
Menurutnya, aturan tersebut belum secara tegas mendefinisikan perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi sehingga membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.
Sebagai individu yang aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengemudi maupun pejalan kaki, Syah Wardi merasa bahwa frasa "penuh konsentrasi" yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) sangat multitafsir.
Ia menilai ketiadaan batasan yang konkret menyebabkan tindakan yang jelas-jelas berbahaya seperti merokok saat berkendara, sering kali luput dari sanksi hukum yang konsisten karena jenis pelanggaran tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam undang-undang.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa praktik merokok sambil mengemudi merupakan bukti nyata adanya kekosongan hukum dalam regulasi lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini.
Selain itu, Syah Wardi mengkritik sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Syah Wardi berpendapat bahwa ancaman hukuman yang ada sekarang belum cukup efektif untuk melindungi pengguna jalan dari perilaku yang membahayakan nyawa.
Menurut pemohon, ketentuan sanksi tersebut yaitu
• Tidak memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
• Kurang merefleksikan nilai-nilai perlindungan terhadap hak hidup manusia.
• Tidak beriringan dengan tujuan utama hukum lalu lintas, yakni menjamin keamanan dan keselamatan publik.
Syah Wardi, dalam poin-poin petitumnya memohon kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir hukum yang tegas bahwa merokok saat mengoperasikan kendaraan bermotor adalah tindakan terlarang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Selain itu, Syah Wardi meminta agar pelanggaran tersebut dikategorikan secara eksplisit sebagai tindak pidana dalam Pasal 283.
Tidak berhenti pada sanksi pidana saja, Syah Wardi juga mengusulkan adanya sanksi tambahan bagi para pelanggar, seperti:
1. Kewajiban menjalankan kerja sosial dengan membersihkan jalan raya.
2. Tindakan administratif berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni