RADARTUBAN - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Pandji yang dinilai menyebarkan narasi negatif dan merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.
“Kami menilai oknum terlapor berinisial P telah menyebarkan isu-isu yang tidak positif, bahkan cenderung merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman, khususnya NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis.
Rizki menjelaskan, dalam konten yang disampaikan melalui salah satu platform streaming, terlapor disebut menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Menurutnya, narasi tersebut menggambarkan seolah-olah kedua organisasi tersebut memperoleh konsesi tambang sebagai imbalan atas dukungan politik dalam kontestasi pemilu sebelumnya.
Pernyataan tersebut dinilai sangat melukai perasaan warga dan generasi muda yang tergabung dalam NU dan Muhammadiyah.
Rizki menegaskan bahwa konten tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencederai martabat organisasi.
Ia berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Kami berharap laporan ini segera diproses, termasuk dengan memeriksa terlapor dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah kami serahkan,” katanya.
Laporan tersebut secara resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni