RADARTUBAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memberlakukan kewajiban pencampuran etanol ke dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada 2028.
“Paling lambat 2028 mandatori bioetanol sudah berjalan. Bisa saja dimulai 2027 hingga 2028,” ujar Bahlil saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol nasional. Dokumen tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan mandatori.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pembahasan terkait cukai etanol telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menuturkan, Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea cukai untuk etanol yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar nabati.
Namun, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku bagi pelaku usaha yang mengantongi izin usaha niaga.
Eniya mencontohkan PT Pertamina (Persero) yang telah memiliki izin usaha niaga sehingga dapat memanfaatkan pembebasan cukai etanol.
“Saat ini kami sedang membahas kemungkinan revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 agar mencakup relaksasi cukai tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen atau E10 dalam bahan bakar minyak.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pasokan bioetanol nasional.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menambahkan, produsen otomotif asal Jepang, Toyota, telah melihat peluang investasi dalam pemenuhan kebutuhan bioetanol Indonesia seiring rencana penerapan mandatori E10 dalam waktu dekat.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni