Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dilaporkan 60 Pencipta Lagu, KPK Telusuri Dugaan Royalti Rp 14 Miliar di LMKN

Siti Rohmah • Jumat, 9 Januari 2026 | 17:35 WIB
Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN
Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan validasi terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan dana royalti senilai Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan melalui proses verifikasi awal guna memastikan keabsahan informasi dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor.

“Secara umum, seluruh pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menilai validitas informasi yang disampaikan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Setelah tahap verifikasi, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan tersebut untuk menentukan ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi serta memastikan apakah perkara tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah.

Budi menambahkan, seluruh rangkaian penanganan pengaduan masyarakat di KPK bersifat tertutup dan dikecualikan dari akses publik.

Oleh karena itu, perkembangan penanganan laporan tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Perkembangan tindak lanjut hanya dapat kami sampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan mengungkap identitas pelapor demi menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi laporan yang disampaikan.

Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan menyalurkan royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#royalti #KPK #pencipta lagu #lmkn