RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memberikan status tersangka kepada mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penetapan tersebut yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota ibadah haji di lingkup Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Dalam keterangannya di hadapan para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Jumat, (9/1), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan kepastian bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Yang pertama adalah Yaqut Cholil Qoumas yang statusnya sebagai eks Menteri Agama, sementara sosok kedua adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus menteri tersebut.
Sebelum keluarnya pengumuman resmi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sebuah forum diskusi mengenai capaian kinerja akhir tahun pada bulan Desember 2025 sempat menyinggung perkembangan kasus ini.
Fitroh mengatakan bahwa proses penanganan perkara korupsi kuota haji tambahan ini memang dilakukan secara berhati-hati dan perlahan namun menunjukkan progres yang pasti.
Menurutnya, ketelitian sangat diperlukan untuk menjaga prinsip hak asasi manusia serta memastikan kasus ini tidak memiliki celah hukum saat naik ke persidangan.
Meskipun saat itu jadwalnya belum terperinci belum, pimpinan KPK tersebut menjamin bahwa pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Fitroh juga menegaskan bahwa jeratan hukum yang disiapkan bagi para tersangka berkaitan erat dengan pasal-pasal mengenai kerugian keuangan negara.
KPK Saat ini tengah menjalin koordinasi yang mendalam dengan pihak auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengharuskan adanya hasil perhitungan kerugian negara yang valid dari lembaga berwenang.
Pada saat penyelidikan, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai saksi, baik yang berasal dari internal Kementerian Agama atauoun sektor swasta seperti asosiasi dan agen perjalanan haji.
Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sejumlah nama besar turut dimintai keterangan, antara lain Hilman Latief selaku Dirjen PHU Kemenag, Syarif Hamzah Asyathry yang merupakan Wasekjen PP GP Ansor, hingga Zainal Abidin yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo.
Pemeriksaan juga merambah ke pemilik-pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah ternama yang ada di Indonesia.
Sebagai langkah antisipatif, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sejak tanggal (11/8) juga telah diberikan kebijakan oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, yaitu mencakup rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, kantor biro perjalanan haji di Jakarta, tempat tinggal aparatur sipil negara Kemenag di wilayah Depok, hingga area kerja Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan beragam barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Barang-barang yang disita yaitu berbagai tumpukan dokumen penting, aset elektronik, serta sejumlah aset fisik berupa properti dan kendaraan roda empat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni