Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Ganggu Ibadah Agama Lain Kini Bisa Dipidana

Amaliya Syafithri • Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:15 WIB
KUHP baru mengatur larangan mengganggu dan menghina ibadah dengan ancaman pidana penjara dan denda.
KUHP baru mengatur larangan mengganggu dan menghina ibadah dengan ancaman pidana penjara dan denda.

RADARTUBAN - Pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara penuh.

Aturan ini disahkan sejak 2023 dan disiapkan selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara efektif di seluruh wilayah RI.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momen penting karena menggantikan KUHP lama yang sejak zaman kolonial Belanda masih dipakai dalam banyak ketentuan.

Menurut laporan ANTARA News, aturan baru ini dirancang untuk lebih mencerminkan nilai sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia masa kini.

Baca Juga: KUHP Baru 2026: Ngaku Bisa Santet atau Tawarkan Jasa Gaib Terancam Penjara 1,5 Tahun

Inti Ketentuan: Larangan Mengganggu Ibadah

Salah satu sorotan utama dalam KUHP yang baru adalah Pasal 303 dan Pasal 304 yang mengatur tentang tindakan yang mengganggu ibadah agama atau keyakinan orang lain.

Pasal 303 KUHP menjabarkan tiga tingkatan tindak pidana terkait gangguan terhadap ibadah:

1. Gangguan ringan berupa kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung.

2. Gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan.

3. Gangguan yang secara langsung menghambat pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.

Ketentuan ini memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda kategori tertentu tergantung tingkat pelanggarannya.

Pasal 304 KUHP mengatur bahwa seseorang yang menghina orang lain yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah dalam ruang publik dapat dipidana.

Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara atau denda kategori III, sebagai upaya melindungi penghormatan terhadap praktik keagamaan.

Perubahan ini merangkum dan memperluas ketentuan yang sebelumnya hanya tersebar pada pasal-pasal tertentu, dengan tujuan memberi kepastian hukum terhadap kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.

Reaksi dan Pandangan Publik

Pemberlakuan pasal-pasal baru ini mendapat beragam respons.

LBH GEKIRA menilai bahwa pasal-pasal terkait ibadah ini memperkuat kepastian hukum perlindungan kebebasan beragama dan mencegah tindakan intoleran.

Mereka menilai aturan ini memuat ketentuan yang lebih sistematis dibanding hukum lama.

Di sisi lain, beberapa kelompok masyarakat sipil dan pengamat hukum mengkritik adanya potensi pasal tersebut disalahgunakan atau diterapkan secara sepihak sehingga justru membatasi ekspresi atau pendapat.

Kritik ini muncul terutama dari pandangan bahwa beberapa pasal masih bersifat multitafsir.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP versi terbaru telah diberlakukan, termasuk pasal-pasal yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap ibadah agama lain.

Pelanggaran seperti mengganggu jalannya ibadah atau menghina orang yang menjalankan ibadah kini dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 303 dan Pasal 304 KUHP.

Regulasi ini menjadi bagian dari upaya negara untuk menjamin kebebasan beragama dan menciptakan ketertiban umum di masyarakat Indonesia yang majemuk.(*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pidana #Ibadah agama #kuhp #mengganggu ibadah agama lain