RADARTUBAN - Pada 25 Desember 2025, sebuah video yang menunjukkan sekelompok orang melantunkan zikir di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, menjadi viral di media sosial.
Rekaman tersebut memperlihatkan sekitar 11 orang duduk berjejer di kawasan cagar budaya situs candi Hindu terbesar di Indonesia sambil melantunkan doa dan zikir, sehingga mengundang berbagai reaksi dari publik.
Rombongan tersebut kemudian terungkap berasal dari Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Ketika ditanya media, perangkat desa setempat, Saman Abdul Kholiq, membenarkan kehadiran rombongan itu dan menjelaskan bahwa pemimpin rombongan berinisial AR (45) yang tinggal di Jepara meskipun KTP-nya masih terdaftar di Purwodadi, Grobogan.
Menurut penuturan Saman, sebelum tiba di Candi Prambanan, rombongan tersebut sempat berada di Pantai Parangtritis, Yogyakarta, yang dikenal dengan legenda Samudra Kidul.
Di lokasi inilah AR mengaku menerima “bisikan gaib dari Nyi Roro Kidul” yang menyuruhnya melakukan ziarah dan doa di Candi Prambanan.
Dia menjelaskan bahwa kelompok ini awalnya merupakan sekumpulan orang yang datang untuk melakukan kegiatan spiritual berupa zikir dan tahlil, yang kini berkembang dari kegiatan pengobatan alternatif serta istighosah yang dilakukan AR bersama jemaah selama lebih dari lima tahun terakhir.
Pengakuan bisikan mistis tersebut kemudian memperkuat respons publik terhadap video yang telah tersebar luas.
Pihak desa dan Pemerintah Desa Karangrandu telah melakukan mediasi pada Sabtu (3/1) untuk menjelaskan situasi dan konteks serangkaian kegiatan rombongan tersebut di hadapan warga.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara juga turun tangan untuk memastikan bahwa aktivitas kelompok zikir ini tidak menimbulkan gangguan terhadap kerukunan umat beragama di masyarakat.
Kepala Kemenag Jepara menyatakan bahwa kelompok tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai organisasi agama atau aliran tertentu, dan pihaknya memberi imbauan serta pendampingan agar kegiatan mereka tetap sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan tidak menimbulkan misinterpretasi di masyarakat.
Reaksi masyarakat luas terhadap video ini beragam. Sebagian menganggap aksi tersebut sebagai ekspresi spiritual pribadi yang tak lazim dilakukan di situs cagar budaya.
Sementara pengelola PT Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan sebelumnya telah menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menegaskan pentingnya menghormati fungsi sekaligus nilai budaya candi tersebut.
Peristiwa ini kemudian menjadi pembicaraan luas pada awal Januari 2026, dengan diskusi publik mengenai batasan antara ekspresi spiritual, adat-istiadat lokal, dan aturan pelestarian cagar budaya.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga toleransi, saling menghormati, serta mematuhi ketentuan yang berlaku saat mengunjungi situs sejarah seperti Candi Prambanan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni