Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Keluarga Arya Daru Siap Tempuh Jalur Hukum Lewat KUHP Baru

Cicik Nur Latifah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:48 WIB
Jenazah Arya Daru Pangayunan saat akan dibawa ke pemakaman (9/7)
Jenazah Arya Daru Pangayunan saat akan dibawa ke pemakaman (9/7)

RADARTUBAN – Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.

Penghentian dilakukan karena polisi menyatakan belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, kakak ipar ADP, Meta Bagus, enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Silakan dengan pengacara saja ya,” ujarnya singkat, Jumat (9/1/2026).

Penasihat hukum keluarga, Nicholay Apriliando, menilai penghentian penyelidikan ini tidak tepat.

Menurutnya, pernyataan bahwa “belum ditemukan peristiwa pidana” seharusnya menjadi alasan untuk terus melanjutkan penyelidikan, bukan menghentikannya.

“Alasan Polda Metro Jaya kan belum ditemukan, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana,” tegas Nicholay.

Ia menambahkan, penghentian penyelidikan semestinya hanya dilakukan apabila SP2 Lidik secara tegas menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Karena itu, keluarga merasa sangat kecewa atas keputusan tersebut.

Nicholay menegaskan keluarga akan menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2025 yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Bukan tugas keluarga untuk mencari bukti baru. Kematian tidak wajar dan misterius almarhum ADP adalah peristiwa pidana. Tugas penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

Bukti-Bukti yang Dinilai Terabaikan

Pihak keluarga juga menyayangkan sejumlah temuan yang menurut mereka tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyelidik, antara lain:

- Empat sidik jari di lakban

- Ponsel ADP yang hilang

- Riwayat check-in 24 kali dengan wanita berinisial V

- CCTV yang diklaim tidak berfungsi dan posisinya bergeser

- Keterangan penjaga kos, Siswanto, yang berubah-ubah

- Tidak dihadirkannya barang bukti plastik dan lakban yang ditemukan melilit kepala korban dan digunting di TKP

“Orang-orang yang terakhir bersama ADP sebelum meninggal ini juga harus diperdalam dan dikembangkan,” ujar Nicholay.

Hasil Forensik Tak Ditindaklanjuti

Penasihat hukum keluarga menambahkan, hasil otopsi forensik yang menyebut adanya banyak luka lebam dan memar akibat benda tumpul pada kepala, leher, dan dada korban juga tak pernah mendapatkan tindak lanjut penyidik.

Ekshumasi pun tidak pernah dilakukan. Selain itu, keluarga mengaku tak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Semua hal ini harusnya diperdalam sebagai petunjuk. Bukan malah meminta keluarga menghadirkan bukti baru,” tegasnya.

Nicholay mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini.

“Kalau bukti baru diminta dari keluarga, maka pertanyaannya, tugas penyelidik Polri yang digaji oleh rakyat apa? Profesionalitas dan integritasnya di mana?” keluhnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kemenlu #penghentian penyidikan #kuhp #Diplomat Muda #Polda Metro Jaya #Arya daru pangayunan