Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menhukam Supratman Akan Telaah Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Siti Rohmah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:08 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas .
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas .

RADARTUBAN - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan menelaah terlebih dahulu informasi mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian, yang diduga berkaitan dengan kritik dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.

Supratman mengaku belum mengetahui secara detail substansi perkara yang dilaporkan.

Ia menegaskan, setiap pihak perlu merujuk dan mencermati ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana.

“Silakan dilihat dan dibaca KUHP maupun KUHAP-nya, apakah memang memenuhi unsur sebagaimana yang diatur,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.

Ia belum memberikan penilaian lebih lanjut terkait dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Menurutnya, pemerintah akan menunggu dan melihat perkembangan penanganan kasus itu ke depan.

“Saya belum tahu persis, nanti kita lihat bagaimana kasusnya,” kata dia.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terlapor berinisial P telah menyampaikan narasi yang dianggap merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).

Rizki juga menyebutkan bahwa dalam narasi yang disampaikan, terlapor mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan keterlibatan dalam politik praktis.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang dilampirkan untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam dalam kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pandji pragiwaksono #pencemaran nama baik #komika #Supratman Andi Agtas #Menteri hukum #mens rea