RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, dengan sangkaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersebut dilakukan meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan final nilai kerugian negara.
Pasal yang dikenakan KPK kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga kini BPK masih melakukan proses perhitungan terhadap besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait nilai kerugian negara setelah proses penghitungan selesai.
Menurut Budi, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni