Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Periksa Tiga Jaksa Kejari Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif

Siti Rohmah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:31 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK).
Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK).

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait penanganan sejumlah perkara di Kejari Bekasi yang berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana pengetahuan saksi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1) malam.

Ketiga jaksa yang diperiksa tersebut adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.

Sebelumnya, pada 18 Desember lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi dan mengamankan 10 orang.

Sehari setelahnya, KPK menyebutkan delapan dari 10 orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat hari setelah penetapan tersangka, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #Ade Kuswara Kunang #jaksa #bupati bekasi #suap ijon proyek #kejari