Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sawit Bukan Satu-satunya Dalang Kerusakan Alam di Sumatera, WALHI Soroti Hutan dan Lahan Ilegal

Alifah Nurlias Tanti • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:35 WIB

lustrasi Kelapa Sawit
lustrasi Kelapa Sawit


RADARTUBAN - Perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan di Indonesia.

Dampaknya jelas, terutama ketika tanaman ini dibudidayakan secara besar-besaran di area yang sangat besar.

Saat ini, luas perkebunan sawit mencapai sekitar 17,1 juta hektare, sebuah area yang sangat besar yang mengubah ekosistem di banyak daerah.

Menurut Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, perkebunan sawit punya kelemahan besar dalam menjaga keseimbangan alam.

Dengan kombinasi keduanya, lingkungan perkebunan semakin rentan terhadap gangguan lingkungan.

Data WALHI menunjukkan bahwa luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini mencapai sekitar 20 juta hektare, tetapi tidak semua lahan tersebut memiliki izin resmi.

Menurut Uli Arta Siagian dari WALHI, izin usaha perkebunan mencakup sekitar 17 juta hektare, tetapi data Hak Guna Usaha (HGU) hanya sekitar 9–10 juta hektare, yang berarti ada sekitar 7–8 juta hektare lahan sawit yang tidak memiliki HGU. Dengan demikian, lahan sawit tanpa HGU ini dianggap sebagai perkebunan sawit ilegal secara hukum.

Oleh karena itu, dari perspektif ekologi, kelapa sawit tidak memiliki kemampuan untuk mengatur tata kelola air atau fungsi hidrologi dengan baik. Karena itu, ketika ditanam secara masif dalam skala besar, dampaknya terhadap lingkungan bisa sangat serius.

Sawit bukan hanya kurang mampu menyerap air dengan baik, tetapi juga tidak memberikan peran penting dalam menjaga keseimbangan sistem hidrologi di lahan tempat ia tumbuh.

Dia menyesalkan bahwa kerusakan lingkungan semakin parah karena banyak perkebunan sawit justru berdiri di kawasan hutan.

Sejak tahun 2023, menurutnya, terjadi perubahan status kawasan hutan dalam skala besar untuk dijadikan lahan sawit. Hal ini membuat tekanan terhadap ekosistem hutan semakin berat dan memperbesar risiko bencana lingkungan.

Hingga tahun 2023, sekitar 8 juta hektar hutan telah diubah statusnya. Singkatnya, wilayah hutan tersebut tidak lagi memiliki fungsinya sebagai hutan, dan sekitar 70 persen di antaranya diubah menjadi perkebunan sawit.

Hutan menjadi lebih rentan terhadap lingkungan dan tidak lagi memainkan peran penting dalam menjaga ekosistem karena perubahan besar ini.

Dia menambahkan, persoalan semakin rumit karena masih ada sekitar 3,4 juta hektare perkebunan sawit ilegal yang berdiri di dalam kawasan hutan.

Tidak berhenti di situ, sawit juga banyak ditanam di ekosistem gambut—wilayah yang sebenarnya sangat rapuh dan penting bagi keseimbangan lingkungan.

Uli Arta Siagian mengakui bahwa bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak lepas dari kerusakan alam.

Ia menekankan bahwa sekitar 5.208 hektare hutan saat ini terdampak bencana dan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, yang merupakan salah satu kontributornya.

Perubahan fungsi hutan ini membuat lingkungan semakin rentan dan memperbesar risiko bencana di wilayah sekitarnya.

Dia menegaskan bahwa temuan WALHI sudah berulang kali dipublikasikan dan menunjukkan fakta yang jelas: kondisi ekologis di Sumatera sangat dipengaruhi oleh masifnya perkebunan sawit.

Menurutnya, kontribusi sawit terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut memang sangat besar dan tidak bisa diabaikan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#walhi #lahan ilegal #sumatera #perkebunan kelapa sawit #kerusakan lingkungan