Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mengaku Punya Kekuatan Gaib Kini Bisa Dipidana Berat Dengan Denda Rp 200 Juta

Ika Nur Jannah • Minggu, 11 Januari 2026 | 12:30 WIB

 

Ilustrasi persantetan.
Ilustrasi persantetan.

RADARTUBAN - Mengaku dukun berilmu santet kini berpotensi dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku per (2/1), dengan ancaman penjara hingga 1,5 tahun atau denda Rp 200 juta.

Ketentuan ini di Pasal 252 ayat (1) menargetkan siapa saja yang menyatakan diri punya kekuatan gaib untuk menimbulkan penderitaan fisik atau mental orang lain.

Isi Pasal KUHP Baru

Pasal 252 ayat (1) KUHP baru berbunyi: "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain. Bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)."

Jika dilakukan sebagai mata pencaharian, hukuman penjara ditambah sepertiga.

Penjelasan pasal itu menekankan tujuan mencegah main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pelaku klaim santet.

Hukum ini tidak mengakui keberadaan santet secara mistis, melainkan menindak penawaran jasa yang menimbulkan ketakutan sosial.

Penjelasan Pakar Hukum

Menurut pakar hukum pidana, pasal ini fokus pada pembuktian perbuatan nyata seperti penawaran jasa dengan imbalan, bukan sekadar keyakinan pribadi.

Pakar juga menyoroti tantangan pembuktian di pengadilan, karena harus ada bukti konkret seperti saksi atau rekaman, bukan hanya tuduhan gaib.

Pakar menambahkan, pasal ini melindungi dukun pengobatan yang tidak mengklaim mencelakakan orang, asal tak ada unsur keuntungan dari santet negatif.

Dampak Sosial

KUHP baru ini disosialisasikan sejak diundangkan 2023 oleh Kemenkumham untuk cegah lynching kasus dukun santet yang sering viral.

Kini di 2026, penegak hukum diimbau tegas terapkan pasal demi supremasi hukum atas takhayul. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#denda #pidana #dukun #gaib #hukum #santet