Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mendagri Izinkan Kayu Sisa Banjir Aceh Dimanfaatkan untuk Huntara dan Huntap

Ika Nur Jannah • Minggu, 11 Januari 2026 | 16:40 WIB

 

Mendagri Tito Karnavian bersama Seskab Teddy indra Wijaya.
Mendagri Tito Karnavian bersama Seskab Teddy indra Wijaya.

RADARTUBAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pemerintah Aceh dan masyarakat korban bencana untuk memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir dan longsor secara legal guna mempercepat penanganan dampak bencana.

Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana hidrologi di Aceh pada Sabtu (10/1).

Tito menyatakan bahwa pengambilan kayu tersebut dapat dilakukan dengan tujuan yang jelas untuk penanggulangan bencana, termasuk pembangunan perumahan sementara (Huntara) bagi pengungsi dan perumahan tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan rumah.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekda Aceh M. Nasir, serta bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Mendagri menjanjikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan sisa kayu tersebut, dengan usulan daerah akan dikaji terkait regulasi pendukungnya.

Selain untuk Huntara, material kayu juga direncanakan membangun infrastruktur darurat dan memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat banjir bandang.

Banjir dan longsor di Aceh, khususnya Aceh Utara, meninggalkan ratusan batang kayu hanyutan yang kini bisa dimanfaatkan secara mengerikan setelah sebelumnya sempat dilarang untuk investigasi.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemulihan pascabencana yang melibatkan BNPB, TNI, dan kementerian terkait. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kayu #Longsor #banjir #mendagri #menteri #aceh