Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

OTT Pajak Jakarta Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Rp 4 Miliar

M Robit Bilhaq • Minggu, 11 Januari 2026 | 16:26 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

RADARTUBAN - Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengumumkan status tersangka bagi lima individu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan terhadap jajaran pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK pada hari Minggu, 12 Januari 2026, salah satu oknum utama yang terjerat adalah Dwi Budi Iswahyu, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menyeret empat nama lainnya ke dalam daftar tersangka.

Mereka adalah Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di instansi yang sama, serta Askob Bahtiar yang merupakan anggota tim penilai pada kantor pajak tersebut.

Di sisinlain, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dari perusahaan PT WP beserta staf perusahaan tersebut yang bernama Edy Yulianto.

Dalam konstruksi kasus ini, tiga pejabat pajak tersebut diduga kuat telah menerima aliran dana suap yang berkaitan dengan pengaturan biaya atau fee pembayaran pajak milik PT WP.

Akumulasi dana suap yang diterima oleh para oknum pejabat tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp4 miliar.

Proses penyerahan uang dilakukan melalui mekanisme penukaran dana senilai Rp4 miliar tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura.

Selanjutnya, Abdul Kadim Sahbudin, yang bertindak sebagai konsultan sewaan PT WP, menyerahkan uang tunai tersebut kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di beberapa titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, KPK langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

Masa penahanan tahap pertama akan diberlakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026.

Selama periode tersebut, para tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #jakarta utara #oknum #tersangka #ott