Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diputus Kontrak Secara Tiba-tiba, 39 Guru PPPK Berharap Welas Asih Bupati Tuban Mas Lindra

Ahmad Atho’illah • Minggu, 11 Januari 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi puluhan PPPK Tuban yang tiba-tiba diberhentikan
Ilustrasi puluhan PPPK Tuban yang tiba-tiba diberhentikan

RADARTUBAN – Melalui sepucuk surat yang dikirim Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky, 39 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kontraknya tidak diperpanjang—berharap bisa bertemu dengan bupati.

Ketua PGRI Tuban Witono membenarkan ihwal surat dari para pendidik yang dikirim melalui organisasi tersebut.

‘’PGRI sebagai rumah besar organisasi profesi guru, kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para guru kepada pemangku kebijakan,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Witono, para PPPK guru angkatan 2021 yang kontraknya disudahkan per 31 Desember 2025 itu berharap mendapat balasan dari bupati, lalu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas keputusan tidak dilanjutkannya kontrak perjanjian kerja sebagai ASN PPPK.

Witono menyampaikan, dari aspirasi yang diterima PGRI, para pendidik yang kontraknya tidak diperpanjang itu mengaku tidak pernah mendapat teguran lisan maupun teguran tertulis, apalagi pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan, yang ditindaklanjuti dengan pemanggilan oleh dinas terkait.

‘’Melalui surat kepada Pak Bupati, mereka berharap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala SMPN 3 Tuban itu berharap, persoalan yang melibatkan para pendidik PPPK ini dapat dicarikan solusi dan diselesaikan dengan baik.

‘’Semoga dengan kebijaksanaan beliau (Bupati), masalah ini bisa cepat selesai,’’ harapnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih Fien membenarkan bahwa terkait prosedur teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan ketidakpuasan pimpinan terhadap kinerja PPPK merupakan tugas dan kewenangan atasan di lembaga masing-masing, atau dalam hal ini adalah kepala sekolah.

Lebih lanjut, Fien menjelaskan, sesuai aturan, kalau ada PPPK atau PNS yang melakukan indisipliner, baik KJK maupun TKS (tidak masuk tanpa keterangan sah), pimpinan atau atasan bisa melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh minimal tiga orang.

Meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bidang ketenagaan atau yang lain, kemudian dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.

Dan ketika sudah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, ternyata masih bandel—mengulangi kesalahan yang sama hingga memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka pihak kepala sekolah atau atasan harus menyampaikan atau mengadukan masalah tersebut ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Setelah itu, masing-masing kepala dinas memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi atau mengkonfrontir laporan yang diterima.

Apabila laporan tersebut terbukti benar. Tahap berikutnya adalah menyampaikan laporan itu ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti, hingga penjatuhan sanksi apabila terbukti.

Namun, dalam kasus pemberhentian 41 PPPK (39 guru dan 2 tenega kesehatan) ini diduga tidak melalui prosedur yang panjang tersebut.

Melainkan menggunakan Pasal 11 yang tertuang dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa, dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Dan dapat juga dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK bagi yang tidak kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Atas dasar inilah, 41 PPPK Pemkab Tuban tidak diperpanjang kontraknya. (tok) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #Bupati Tuban #Mas Lindra #guru #pgri