RADARTUBAN - Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya memunculkan perdebatan mengenai legalitas barang bukti yang diajukan pelapor.
Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming berbayar Netflix.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, mendaftarkan laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam laporannya, ia menyerahkan tiga jenis barang bukti kepada penyidik.
Barang bukti pertama berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman potongan pertunjukan Mens Rea.
“Isinya berupa rekaman pernyataan-pernyataan yang menjadi dasar laporan,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Bukti kedua adalah hasil tangkapan layar yang dicetak dalam bentuk lembaran kertas.
“Berupa print out dari screen capture atau cuplikan gambar,” jelas Reonald.
Adapun bukti ketiga berupa dokumen tertulis yang memuat rilis aksi dari pihak pelapor.
“Seluruh barang bukti sudah kami terima untuk kemudian dipelajari dan ditelaah lebih lanjut,” katanya.
Legalitas Barang Bukti Dipersoalkan
Penggunaan rekaman dari platform streaming berbayar sebagai barang bukti mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mempertanyakan keabsahan rekaman tersebut.
Menurut dia, konten dari platform seperti Netflix dilindungi hak cipta dan tidak dapat diunduh atau direkam secara sembarangan.
“Barang bukti dalam proses hukum harus diperoleh dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” ujar Akbar pada Minggu (11/1)
Ia menilai terdapat potensi bahwa file dalam flashdisk tersebut diperoleh secara ilegal.
“Jika benar demikian, hal itu dapat menggugurkan kekuatan pembuktiannya di persidangan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, mengunduh konten dari Netflix tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun, ia menambahkan, bukti yang bermasalah masih dapat digunakan apabila diminta langsung oleh aparat penegak hukum.
“Jika permintaan datang dari negara untuk kepentingan penyidikan, maka setiap pihak yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia wajib menyerahkannya,” ujar Fickar.
Tuduhan soal Politik Praktis
Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi dalam pertunjukan Mens Rea mencederai nama baik dua organisasi Islam besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ia menyoroti pembahasan mengenai konsesi tambang yang dianggap menyudutkan kedua organisasi tersebut.
“Pandji seolah menggambarkan NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dan memperoleh izin tambang sebagai imbalan dukungan politik pada Pemilu,” kata Rizki. Ia meminta kepolisian segera memanggil Pandji untuk memberikan klarifikasi.
Bantahan dari NU dan Muhammadiyah
Meski laporan itu mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kedua organisasi induk justru menegaskan tidak terlibat dan tidak merasa dirugikan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa organisasi bernama Angkatan Muda NU tidak tercatat dalam struktur resmi PBNU maupun badan otonomnya.
“Jika diklaim sebagai representasi PBNU, itu tidak benar. Kami tidak mengenal organisasi tersebut dalam struktur kami,” kata Ulil melalui laman resmi NU.
Sikap serupa disampaikan Muhammadiyah. Pihak persyarikatan menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah tidak terdaftar sebagai bagian dari struktur organisasi mereka, sehingga laporan tersebut tidak dapat dianggap mewakili Muhammadiyah secara institusional.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni