RADARTUBAN - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi kripto yang diduga terjadi melalui sebuah grup di aplikasi Discord. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan penyidik akan mempelajari laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari pelapor serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyelidik akan mendalami laporan dengan mengundang pelapor untuk dimintai keterangan dan melakukan analisis terhadap barang bukti,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan status terlapor masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, ada laporan terkait dugaan penipuan kripto dari pelapor berinisial Y, sementara terlapor masih dalam lidik,” katanya.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn memperlihatkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam unggahan tersebut turut disertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang mencantumkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat tersebut, laporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana transfer dana dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Berdasarkan laporan, kasus ini bermula ketika korban bergabung dalam sebuah grup Discord. Di dalam grup tersebut, terdapat pihak yang menawarkan peluang investasi melalui trading aset kripto.
Pada Januari 2024, korban mendapat rekomendasi atau sinyal untuk membeli aset kripto berupa coin manta dengan janji keuntungan yang diklaim dapat mencapai 300 hingga 500 persen.
Korban kemudian mempercayai informasi tersebut dan melakukan pembelian coin manta dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Namun, setelah transaksi dilakukan, harga coin tersebut justru mengalami penurunan drastis. Nilai portofolio korban dilaporkan anjlok hingga sekitar 90 persen, jauh dari potensi keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan investasi kripto tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni