RADARTUBAN - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyatakan sikap yang sangat keras dan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik impor bawang bombay secara ilegal.
Amran menegaskan bahwa langkah hukum yang sangat tegas harus segera diambil karena tindakan tersebut adalah ancaman serius bagi ketahanan agrikultur nasional serta menimbulkan kerugian yang masif bagi masyarakat luas.
Amran mendesak agar sanksi hukum yang paling berat dijatuhkan kepada para pelaku penyelundupan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang disebut sebagai pengkhianatan terhadap bangsa.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta pada Senin, (12/1), Amran mengungkapkan bahwa meskipun proses penegakan hukum secara penuh masih berjalan, Amran menuntut agar investigasi dilakukan secara tuntas hingga ke akarnya.
Beliau memberikan peringatan mengenai dampak yang ditimbulkan dari komoditas ilegal yang masuk tanpa melewati proses pemeriksaan resmi di Badan Karantina maupun Bea Cukai.
Penekanan utamanya adalah pada risiko penyebaran patogen atau virus berbahaya yang bisa menghancurkan ekosistem pertanian Indonesia.
Menteri Pertanian menggunakan analogi sejarah saat Indonesia dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), guna untuk memberikan gambaran besarnya resiko yang dihadapi. Pada masa itu, populasi ternak berkurang hingga 6 juta ekor sapi.
Jika diasumsikan harga rata-rata harga satu ekor sapi Rp 20 juta, maka total kerugian jumlahnya mencapai Rp120 triliun.
Dalam konteks bawang bombay ilegal ini, kalkulasi internal menunjukkan potensi kerugian ekonomi Indonesia berada pada angka yang lebih besar, yakni mencapai Rp135 triliun.
Amran menyebut angka Rp 130 triliun sebagai kerugian negara yang nyata, sebuah dampak finansial yang sering kali luput dari imajinasi publik.
Indikasi adanya penyakit pada bawang bombay selundupan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan hasil temuan yang telah diverifikasi melalui pengujian laboratorium di Surabaya dan Semarang.
Atas dasar temuan ilmiah tersebut, Mentan meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk memberikan hukuman seberat mungkin demi memberikan efek jera.
Proses pencegatan terhadap satu unit kapal pengangkut dilakukan segera setelah Amran menerima laporan masyarakat pada waktu subuh, yang menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan.
Meskipun sudah diketahui identitas negara asal pengiriman ilegal, Amran masih memilih untuk merahasiakan rincian tersebut dari publik untuk sementara waktu.
Amran menggarisbawahi bahwa barang-barang tanpa dokumen resmi tidak hanya menghindari kewajiban pajak, tetapi juga berpotensi membawa bakteri yang merusak lingkungan agrikultur.
Mentan meminta pendampingan dari Polisi Militer (PM) dan Kapolres dalam upaya pembongkaran kasus ini, guna untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh oknum.
Adapun barang bukti yang telah diamankan tercatat sebanyak 6.172 karung atau setara dengan beban total 133,5 ton.
Bagi Amran, volume fisik barang bukanlah indikator utama bahaya, melainkan potensi penyakit yang dibawa.
Beliau menegaskan bahwa satu kilogram barang berpenyakit memiliki risiko yang sama mematikannya dengan satu juta ton, karena dampaknya akan langsung memukul kondisi psikologis serta antusiasme petani lokal untuk berproduksi.
Beliau menyatakan tidak akan mengorbankan nasib ratusan juta jiwa demi kepentingan segelintir pelaku kejahatan ekonomi.
Di saat Indonesia telah mencapai status swasembada beras dan tengah berupaya memperkuat komoditas pangan strategis lainnya, masuknya pangan ilegal sekecil apa pun volumenya akan dapat merusak motivasi petani.
Amran memperingatkan bahwa jika ada berita masuk beras impor sebesar satu ton saja hal tersebut akan dapat memicu kekhawatiran pada 29 juta petani padi,
Akhirnya bisa membuat mereka berhenti bertani dan menciptakan ketergantungan yang lebih besar pada impor di masa depan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama