RADARTUBAN - Kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald dilaporkan telah menyebabkan kerugian bagi pelapor yang nilainya hingga Rp 3 miliar.
Nominal tersebut merujuk pada kerugian yang dialami oleh seorang pelapor dengan inisial J.
Sementara itu, di platform media sosial, akun cryptoholic juga menyebarkan informasi melalui unggahan foto yang menyebutkan bahwa total kerugian dalam perkara ini nilainya mencapai angka Rp 200 miliar.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelapor merasa telah menjadi korban kerugian dalam aktivitas investasi kripto.
Atas dasar tersebut, individu yang bersangkutan melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian pada Jumat (9/1).
Laporan tersebut diterima kepolisian sekitar pukul 17.57 WIB dan telah terdaftar dengan nomor registrasi LP 227/I/2026.
Kombes Budi dalam keterangannya mengonfirmasi adanya laporan mengenai peristiwa investasi terkait bursa kripto atau permainan saham.
Budi juga menyebutkan bahwa pelapor secara spesifik mengaku menderita kerugian materiil di kisaran Rp 3 miliar.
Setelah polisi menggali informasi dari pihak pelapor, kerugian besar tersebut terjadi karena korban merasa terbujuk oleh janji-janji yang diberikan oleh pihak terlapor.
Janji yang dimaksud adalah iming-iming keuntungan atau potensi lonjakan nilai aset kripto yang diklaim bisa naik hingga angka 300 hingga 500 persen.
Hal ini dijanjikan terjadi setelah pelapor menanamkan modalnya pada aset-aset kripto tertentu yang disarankan oleh terlapor.
Saat ini, Kombes Budi menegaskan bahwa perkara tersebut tengah memasuki tahap penyelidikan.
Karena laporan tersebut baru saja masuk pada akhir pekan lalu, pihak kepolisian meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan mendalam serta menganalisis berbagai barang bukti yang dilampirkan oleh pelapor.
Kombes Budi pun menjamin bahwa penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, keberadaan laporan polisi terkait kasus ini pertama kali dibongkar oleh akun Instagram cryptoholic.
Akun tersebut mengunggah foto surat tanda terima laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pihak korban menduga telah terjadi tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Merujuk pada surat laporan yang beredar, pelapor menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1).
Selain itu, disertakan pula Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Hingga Minggu (11/1), pemilik akun cryptoholic menuliskan bahwa belum ada tanggapan maupun reaksi resmi baik dari akun @akademicryptocom, Timothy Ronald, maupun pihak Kalimasada terkait tuduhan ini.
Dalam publikasi yang sama, disebutkan pula bahwa pelapor merupakan bagian dari kelompok korban yang tergabung dalam sebuah grup dengan anggota mencapai 3.500 orang.
Perkiraan nilai total kerugian dari seluruh korban yang tergabung dalam grup tersebut jumlahnya diklaim mencapai kurang lebih Rp 200 miliar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni