RADARTUBAN – Tabir kejanggalan di balik gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 1990–2017 akhirnya mulai tersingkap.
Fakta mengejutkan justru datang dari saksi yang dihadirkan pihak Dahlan sendiri, Mohammad Yamin.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/1), mantan karyawan Jawa Pos tersebut mengungkapkan bahwa Dahlan sebenarnya telah menerima dokumen-dokumen yang dipersoalkan itu.
Menurut kesaksian Yamin, PT Jawa Pos secara rutin menyerahkan buku laporan tahunan kepada Dahlan dalam setiap perhelatan RUPS sejak 1989 hingga 2017.
Baca Juga: Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, Keterangan Ahli dari PT Jawa Pos Kian Menguat
”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” ungkap Yamin di hadapan majelis hakim.
Menariknya, Yamin membeberkan bahwa setelah dokumen tersebut diserahkan, Dahlan tidak membawanya pulang, melainkan meninggalkannya begitu saja di ruangan kerja Yamin.
Dengan kata lain, gugatan pencarian dokumen ini muncul akibat keteledoran sang penggugat di masa lalu.
Sengketa Saham PT Dharma Nyata Press Persidangan juga menyentuh gugatan lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP).
Yamin mengakui bahwa Dahlan sejatinya telah menjual seluruh sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Fakta ini dipertegas oleh kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta. Ia menyatakan kesaksian Yamin semakin mengukuhkan bahwa Dahlan sudah tidak memiliki hak atas PT DNP karena transaksi telah tuntas.
"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.
Di sisi lain, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, memberikan pembelaan terkait akta pernyataan kepemilikan PT DNP.
Dia menyebut akta tersebut dibuat hanya sebagai strategi agar Jawa Pos terlihat lebih bernilai saat berencana menjadi perusahaan terbuka (go public).
”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” jelas Beryl. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama