Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Drone ETLE Resmi Mengudara, Pelanggar Tak Bisa Lagi Sembunyi, Ini Cara Kerja dan Fungsinya

M Robit Bilhaq • Rabu, 14 Januari 2026 | 11:40 WIB
Ilustrasi drone ETLE
Ilustrasi drone ETLE

RADARTUBAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mulai mengoperasikan teknologi drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memantau serta menindak para pelanggar di jalan raya.

Inovasi tersebut diperkenalkan dengan nama ETLE Drone Patroli Presisi. Irjen Pol. Agus Suryonugroho selaku Kepala Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemanfaatan drone tersebut dengan tujuan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih profesional, objektif, serta mengurangi frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan masyarakat.

Agus menambahkan bahwa keberadaan ETLE drone memiliki kemampuan untuk menjangkau wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi, yang selama ini sulit untuk diawasi menggunakan cara-cara manual atau konvensional.

Selain sebagai alat penindakan, teknologi tersebut juga berperan sebagai langkah pencegahan demi mendorong kedisiplinan serta kesadaran warga dalam berkendara.

Lebih lanjut, Kakorlantas memaparkan bahwa penggunaan drone membawa berbagai kelebihan signifikan dalam pengawasan lalu lintas.

Pemantauan secara langsung dapat dilakukan oleh teknologi ini sehingga dapat menghasilkan data yang memiliki akurasi tinggi, serta memastikan seluruh informasi terdokumentasi dengan sistem pelaporan yang sistematis.

Keunggulan tersebut menjamin bahwa setiap tindakan hukum diambil berdasarkan basis data yang sah, sekaligus menekan kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan selama proses penegakan aturan di lapangan.

Pelaksanaan perdana operasional ETLE Drone Patroli Presisi ini dimulai pada Jumat (9/1), yang digerakkan oleh tim khusus dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Lokasi yang menjadi sasaran awal operasi ini adalah kawasan Jalan Raya Cibubur.

Prioritas utama dari pengawasan ini mencakup pengaturan arus kendaraan serta deteksi pelanggaran yang sering terjadi di titik-titik rawan.

Dalam durasi yang relatif singkat saat awal beroperasi, Agus mengungkapkan bahwa sebanyak 18 kasus pelanggaran lalu lintas telah terekam oleh kamera ETLE drone.

Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang berarti untuk sebuah langkah awal.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Adapun pelanggaran yang mendominasi adalah pengabaian terhadap regulasi keselamatan dasar, yang tidak hanya berisiko bagi pengendara itu sendiri tetapi juga mengancam keselamatan orang lain di jalan raya.

Fakta ini diharapkan menjadi peringatan bagi kepada seluruh masyarakat agar lebih hati hati dan patuh pada rambu-rambu lalu lintas demi keamanan kolektif.

Walau demikian, Agus menggarisbawahi bahwa peluncuran sistem ini tidak semata-mata berfokus pada pemberian denda atau sanksi hukum.

ETLE Drone Patroli Presisi juga diproyeksikan sebagai instrumen edukasi dan sarana peringatan awal bagi masyarakat guna meningkatkan ketertiban di jalan.

Keselamatan berkendara merupakan kewajiban bersama, sehingga kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran.

Melalui strategi ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan lingkungan jalan raya yang jauh lebih aman bagi seluruh lapisan pengguna jalan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#drone #ETLE Drone #pelanggar lalu lintas #korlantas #electronic traffic law enforcement (ETLE)